Jumat, 02 Januari 2026

KEDEWASAAN

Halo, this is me, Achmad Adyan Indraji, biasanya orang orang panggil Aku Adyan. Hari ini adalah tanggal 2 Januari 2026, dan pada malam ini aku memutuskan untuk mulai menulis blogger Hahahah... terdengar sangat baku ya, mohon dimaklumi, ini pertama kalinya aku menuliskan sesuatu di blogger bukan karena untuk tugas Kuliah, namun menceritakan tentang kisah kisah yang ku dapat dan ku jadikan pelajaran dan akhirnya ku tuangkan di dalam blogger ini. Ya,sesuai dengan Judulnya, "Kedewasaan". Kalau berdasarkan referensi dari sahabat ku, Google dan Gemini AI hahahah Kedewasaan adalah kematangan menyeluruh (biologis, psikologis, sosial, emosional) yang ditandai kemampuan berpikir matang, bertanggung jawab, mengelola emosi, mandiri, dan bijaksana dalam menghadapi masalah, bukan hanya sekedar pencapaian usia fisik, melainkan hasil dari pembelajaran, pengalaman, serta kesadaran diri untuk terus berkembang menjadi pribadi yang lebih baik. Maaf ya agak panjang ini referensi dari sahabat ku google dan Gemini AI hahahha.Tapi sejujurnya, ya, untuk secara teoritis dan idealis, aku sangat setuju dengan definisi mengenai kedewasan yang sudah ku sebutkan di atas. Namun pada kenyataannya, sejujurnya aku masih bingung apakah ada orang yang sesempurna teori diatas dalam fase kedewasaan mereka ataukan pengertian diatas hanya sebatas defini semata atau sebagai tolok ukur untuk kedewasaan? hahahha aku gak terlalu memahami. Namun aku rasa hanya sedikit orang yang memang bisa mencapai kedewasaan sesuai dengan pengertian di atas. Karena pada dasarnya, diusia ku yang sudah mencapai 28 tahun, aku memahami bahwa setiap orang memiliki makna kedewasaan mereka masing-masing seperti contoh ada yang dimana mereka menganggap mereka yang sudah menikah adalah mereka ysng sudah mencapai kedewasaan mereka, dan ada beberapa ada yang memiliki makna kedewasaan mereka sendiri. Namun bagiku,kedewasaan adalah sesuatu hal yang sedikit membingungkan, karena selain beberapa point pada kalimat diatas, kedewasaan menurut beberapa orang yang aku kenal adalah mereka yang mampu memecahkan masalah mereka meskipun mereka harus menjadi palsu alias bukan menjadi diri mereka sendiri. Itulah yang aku pelajari dari lingkungan pergaulan ku baik di lingkungan pribadi ku maupun lingkungan ku yang lain. Sejujurnya, apabila memang benar salah satu menjadi dewasa adalah menjadi palsu dan berpura-pura, i'm totally disagree. Karena menurutku, salah satu part kedewasaan adalah saat anda bisa menjadi diri sendiri tanpa takut menyinggung orang lain, namun juga anda tetap mengikuti batasan dan norma yang ada di lingkungan kita dan bukan menjadi palsu. For Example, saat anda menghadapi situasi dimana anda berbeda pendapat dengan atasan anda, di satu sisi anda tidak setuju dengan pendapat atasan anda, namun disisi lain anda tidak mungkin melawan atasan anda karena anda, sebagian orang yang saya temui, mereka lebih memilih mengikuti apa kata atasan mereka tanpa memperjelas alasan mereka atas pendapat mereka. Secara tidak langsung, saya menyebut itu sebagai sebuah kepalsuan, dan itu bagi beberapa orang mungkin dianggap salah satu kedewasaan ya. Namun tidak bagi ku, menurut ku itu pengecut, karena tidak berusaha untuk memberikan alasan atas pendapat anda tanpa menyinggung perasaan atasan anda. Namun perlu digaris bawahi, seperti yang ku bilang sebelumnya, semua orang memiliki standar kedewasaan nya masing-masing, termasuk aku. Bagiku, selain yang sudah di sebutkan pada referesi yang ku kutip dari Google dan Gemini AI di atas tentang kedewasan, aku rasa "dapat memahami perasaan seseorang" sekalipun itu anak kecil adalah salah satu kuat untuk kedewasaan seseorang. Karena kita ini adalah manusia, makhluk sosial yang akan selalu membutuhkan orang lain, dan salah satunya adalah perasaan. Jadi ku rasa, sesorang yang telap mencapai kedewasaan, mereka juga minimal bisa memahami perasaan orang lain atau memproyeksikan diri apabila kita jadi mereka atau sedang apes kek orang lain. Baiklah untuk saat ini aku bahasa sampai sini dulu ya wkkwkw aku sudah merasa ngantuk dan butuh istirahat hahah. terima kasih ya. See you on my next absurb story ahhahahah. Thank you very much.

Minggu, 18 Agustus 2019


KEGAGALAN KONSTRUKSI PADA MUSIBAH JEMBATAN SURAMADU
(SURABAYA-MADURA)

Hasil gambar untuk kegagalan jembatan suramadu
Jembatan Suramadu

1.                       LATAR BELAKANG
Tuntutan undang-undang No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi yang mensyaratkan kegagalan banguan dimasukkan kedalam kontrak adalah salah satu kemajuan dalam sistem penyelenggaraan konstruksi nasional khususnya untuk memenuhi asas kejujuran dan keadilan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa hal itu menyimpan potensi masalah yang kompleks jika ketersediaan perangkat pendukung bagi penerapan undang-undang tersebut, khususnya yang berhubungan dengan masalah kegagalan bangunan tidak segera dipenuhi.
Kebutuhan yang berkaitan dengan sistem penjaminan produk konstruksi yang sesuai dengan pertumbuhan jasa konstruksi nasional dan kondisi-kondisi sosial budaya masyarakat di tanah air merupakan hal yang cukup mendesak dan sangat dibutuhkan untuk mendukung penerapan undang-undang tersebut. Bagaimana kegagalan bangunan yang berpotensi menimbulkan perselisihan pada periode pasca kontrak ditangani secara preventif dan oleh masyarakat jasa konstruksi untuk menghemat waktu dan biaya yang seharusnya tidak perlu. Salah satu solusi alternatif adalah dengan menerapka sistem penjaminan untuk kegagalan produk konstruksi pasca kontrak (sebelum penyerahan akhir proyek konstruksi) yang terintegrasi dengan syarat-syarat kontrak.

2.           PEMBAHASAN
              Pada tanggal 13 Juli 2014 yang lalu terjadi musibah jatuhnya balok girder pada bentang ke-7 di Proyek Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Sebuah kegagalan konstruksi dapat terjadi karena tidak terpenuhinya suatu hal atau beberapa hal seperti: akurasi perencanaan, ketepatan pemilihan metode pelaksanaan, kualitas bahan dan standar pengujian, kemampuan alat dan kontrol periodik peralatan, ketrampilan dan pengalaman kerja tenaga yang ada, koordinasi antar unsur terkait dalam suatu proyek, Standard Operation Procedure (SOP), perhatian terhadap faktor keselamatan kerja, dan kontinyuitas pengawasan yang ketat.
              Pada Proyek Pembangunan Jembatan Suramadu (PPJS) ini, semua persyaratan diatas telah diupayakan dengan baik, akan tetapi tidak menutup kemungkinan adanya kelengahan dalam pelaksanaannya. Oleh karena perlu adanya upaya menerus dan bekesinambungan. Upaya-upaya seperti ini tentunya sudah lazim dalam suatu poyek yang berskala besar seperti pada Proyek Pembangunan Jembatan Suramadu (PPJS) ini, yang memerlukan ketelitian dan kecermatan dalam pelaksanaannya. Apalagi Proyek Pembangunan Jembatan Suramadu (PPJS) sepanjang 5,4 km lebih dikerjakan dari dua arah yaitu dari sisi Surabaya dan dari sisi Madura.       Sebuah  tantangan        tidak berhenti sampai disitu, pelaksanaan jembatan utama (main bridge) pada bentang tengah yang berupa jembatan cable stayedakan dilaksanakan dalam paket tersendiri secara berurutan mulai dari sisi Surabaya sampai sisi Madura, jembatan Suramadu tediri dari causeway bridge (sta. 0+000 s.d 1+458), approach bridge (sta. 1+458 s.d 2+130), main bridge (sta. 2+130 s.d 2+948), approach bridge (sta. 2+948 s.d 3+620) dan causeway bridge (sta. 3+620 s.d 5+438). Kedalaman dasar laut (sea bed) bervariasi sekali, sedangkan yang terdalam adalah 18 m dari LWL (Low Water Level) pada posisi main bridge.
              Pada hari selasa tanggal 13 Juli 2014 sekitar pukul 14.10 WIB, musibah terjadi pada saat erection girder ke 6 dai rencana 16 girder pada bentang ke 7, yaitu girder-girder yang menghubungkan pilar P6 dan pilar P7 di sisi Surabaya. Bobot mati masing-masing PCI girder adalah 80 ton, panjang 40 m dan tingginya 2,10 m.
              Kontraktor pelaksana telah mendudukkan girder pada tempatnya sejumlah 6 bentang dengan 16 buah girder per bentang dan 6 buah girder pada bentang ke 7. Erection girder nomor 6 bentang ke 7 ini salah satu tumpuannya telah duduk tepat diatas balas bearing pad, pada saat inilah musibah itu terjadi. Girder nomor 6 ini terguling ke sisi barat menimpa girder nomor 5 dan seterusnya terjadi efek salig tindih begitu cepat, sehingga 6 buah girder pada bentang ke 7 jatuh ke dasar laut dan patah menjadi beberapa bagian.

2.1         Perencanaan Jembatan (Girder jembatan)
              Jembatan Suramadu merupakan jembatan dengan panjang total 5,4 km dengan beberapa tahap pelaksannan pekerjaan. Pada tahap awal pelaksanaan dikerjakan pada girder dengan bobot mati masing-masing PCI-Girder adalah 80 ton, panjang 40 m dan tingginya 2,10 m. Dalam tahap perencanaan ini dari hasil pengujian para ahli, girder jembatan mampu menerima beban yang sesuai dengan beban yang akan dipikulnya. Jadi bila posisi girder tidak sesuai dengan disain yang ditetapkan, hal ini adalah diluar rencana dan menyalahi disain struktur jembatan secara keseluruhan, dan ini merupakan kesalahan porsedur yakni salah dalam pelaksanaan pekerjaan. Runtuhnya balok tersebut karena kesalahan posisi, yang seharusnya terpasang lurus tegak, tetapi ini terlentang sehingga berguling (I Gde Putu Raka).
              Penetapkan kegagalan bangunan umumnya didasarkan atas kegagalan fungsi yaitu ketidakmampuan bangunan menerima atau salah dalammetode pelaksanaan sehingga berakibat kepada kegagalan struktur bangunan jembatan yakni ketidakmampuan struktur bagian jembatan mendukung beban.
3.           ANALISIS DAN PENYELESAIAN KEGAGALAN BANGUNAN JEMBATAN
              Adapun analisis yang dilakukan pada kegagalan Jembatan Suramadu ini dan penyelesaian kegagalan bangunan jembatan adalah sebagai berikut :
1.                       Kriteria penetapan kegagalan konstruksi Girder jembatan mengalami patah sehingga tidak berfungsi lagi secara teknis sebagai bagian struktur jembatan,sehingga dapat dimasukkan dalam kategori kegagalan konstruksi. Kejadian tersebut berlangsung sebelum masa akhir pekerjaan, sesuai dengan UU No.18/1999 dan PP No.29/2000, yaitu Bab VI, pasal 25 dan KUHper,pasal 1609.
2.                       Masa pertanggungan jawaban belum memasuki masalayan dalam kontrak pekerjaan konstruksi maksimum 10 tahun.
3.                       Penilaian terhadap kegagalan konstruksi dari tim ahli
a.    faktor terjadinya kegagalan konstruksi disebabkan faktor alat berupa crane dan faktor manusia (Human Error) dari kesalahan pelaksanaan akibat kelalaian dalam menyiapkan alat kerja yang baik.
b.    Kesalahan pelaksanaan terjadi tidak berfungsinya alat dongkrak yang sudah lama bocor, keterangan ini hasil laporan pekerja kepada polisi, sehingga kepala pemborong pemasangan girder yaitu CV CJS(Citra Jala Sutra subkontraktor), akan terkena sangsi dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain atau luka-luka:
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahunatau pidana kurungan paling lama satu tahun".
c.    Dari pihak pengawas telah dilakukan penyelidikan bahwa prosedur sudah dilaksanakan dengan baik, sehingga kemungkinan kesalahan dari pihak pengawas sangat kecil. Kemudiandari  tinjauan  kondisi  alam
d.   Saat itu, situasi dilapangan dalam keadaan baik, baik dari segi cuaca, gempa, gelombang dan kecepatan angin di SelatMadura mcncapai 50 km sampai 55 km/jam. Sementara kecepatan angin secara normal antara 30 km sampai 35 krn/jam dan kecepatan angin setiap saat bisa Dimonitor diperalatan Marine Automatic Weather Station (LaporandariBMG, Badan Meteriologi dan Geofisika).
e.    Berdasarkan kualitas material, quality control terhadap sampel balok, dan itusudah dilakukansesuai ketentuan, sehingga kegagalan akibatmutu material sangat kecil. Keterangan ini Dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember(ITS) yang telah melaksanakan uji test pada semua girder yang jatuh berupa coredrill test, hammer test, ultrasonic test, tes tarik pada tulangan dan vire strand.
f.     Pergeseranpilar yang menghubungkan bentang ketujuh, yang menyebabkan terjadinya musibah sehingga girder tidak berada dalam posisi yang benar, kemungkinannya juga sangat kecil.
4.                       Pihak yang bertanggungjawab dalam musibah ini adalah kontraktor yaitu Wijaya Karya, Hutama Karya, Waskita Karya dan Agra Budi sedangkan investor Cina mengerjakan bentang tengah dari jembatan Suramadu.
5.                       Pihakkontraktor bertanggungjawab dengan melakukan penyempurnaan unit peralatan erection girder sekaligus dengan uji coba.

4.           KESIMPULAN
Kesimpulan yang didapatkan adalah sebagai berikut :
1.           Berdasarkan  kronologis proyek, penyebab kegagalan konstruksi jembatan diakibatkan oleh pihak kontraktor yang hanya mencari keuntungan besar dengan menggunakan peralatan yang sudah habis masa pakainya ini dibuktikan dengan alat hidrolik yang sudah bocor.
2.           Untuk menetapkan tanggung jawab penyedia jasa dalam kasus kegagalan produk (produk liability) umumnya didasarkan pada pendekatan kesalahan (negligence) dan beberapa pengecualian yang disesuaikan dengan hukum yang berlaku.
3.           Program K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) belum berjalan dengan baik, sehingga perlu ditingkatkan karena pekerja konstruksi dilaut rentan terhadap kecelakaan.
4.           Penetapan metode konstruksi pelaksanaan merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting sehingga tanggung jawab tidak hanya dilimpahkan kepada pihak kontraktor saja.


Kamis, 10 Januari 2019


ISOLASI SEISMIK SEBAGAI SALAH SATU TEKNOLOGI PEREDAM GEMPA
(Universitas Gunadarma Review)


Salam sipil! Sipil! Sipil! Sipil!
          Hello gaeess, welcome to my blog, kali ini gw akan membahas tentang teknologi peredeam gempa yaitu isolasi seismik yang sering digunakan pada konstruksi gedung dan jalan.

A.      DEFINISI ISOLASI SEISMIK
          Isolasi seismik atau seismic isolation base yaitu desain struktur bangunan yang dilakukan dengan jenis isolator tertentu yang dipasang pada dasar bangunan dengan tujuan membatasi respon struktur atas dengan struktur bawah. Prinsip ini pertama kali di kemukakan oleh Johannes Avetican Calantarients pada tahun 1909 seperti berikut ini:

“the substantial buildings can be put up in earthquake countries on this principle with perfect safety since the degree of severity of an earthquake loses its significance through the existence of the lubricated free joint”. (Calantarients, 1909)

          Calantarients berkata bahwa untuk mereduksi gaya gempa yang mengenai bangunan dapat dilakukan dengan cara memasang free joint diantara struktur atas dan bawah sehingga bangunan dapat bergerak horizontal paada free joint tersebut. Calantarients menyarankan bahan yang digunakan sebagai isolator seismik adalah pasir halus, mika atau sejenisnya

B.   PERBANDINAN BANGUNAN KONVENSIONAL DAN BANGUNAN DENGAN ISOLASI SEISMIK
Bangunan Konvensional :
·     Bangunan ditetapkan langsung pada tanah sehingga ketika gempa, getaran gempa dibawa langsung dari tanah ke struktur bangunan.
·   Bangunan berguncang keras sehingga dapat terjadi perpindahan barang-barang di dalam gedung dan mengalami kerusakan.
Bangunan dengan Isolasi Seismik :
·   Perangkat atau isolator dipasang diantara bangunan dan tanah. Isolator tersebut menyerap energi getaran selama gempa terjadi sehingga mengurangi guncangan bangunan.
·     Guncangan bangunan sangat lambat sehingga orang di dalamnya tetap merasa aman.

Gambar 1. Bangunan Konvensional dan dengan Isolasi Seismik

          Perangkat yang sering digunakan sebagai isolator seismik saat ini adalah perangkat nonlinear seperti lead rubber bearings, friction-pendulum bearings, atau high damping rubber bearings. Contohnya pada gedung General Relief Center, perangkat yang digunakan sebagai isolator seismik yaitu
1)      Seismic isolation rubber yang terdiri dari baja dan karet yang disusun
seperti sandwiches, karet berfungsi mengurai getaran gedung menjadi lambat dan lempengan baja berfungsi menopang berat gedung
2)     Slides bearings adalah lempengan baja stainless yang berfungsi menopang berat gedung dan memungkinkan gedung bergerak lateral atau horizontal pada permukaan lempengan dengan jumlah gesekan tertentu dll.


Gambar 2. Isolator Seismik pada Dasar Gedung General Relief Center


Gambar 3. Seismik Isolator

Desain isolasi seismik pada bangunan merupakan salah satu penanggulangan yang paling efektif dan praktis terhadap gempa bumi karena mengurangi kecepatan respon selama gempa terjadi. Ketika terjadi gempa, bangunan yang menggunakan isolasi seismik tidak ikut berguncang karena terisolasi dari permukaan tanah yang berguncang.

Dalam artikel yang udah gw buat ini mungkin masih banya kesalahan, kekurangan dan mungkin ketidak telitian pada teknik penulisan ataupun materi yang gw sajikan ini.
Terima kasih karena udah mampir dan sempetin waktu buat baca blog gw J

Sumber:



Penulis                                                                                                 Dosen
Achmad Adyan Indraji                                              I Kadek Bagus Widana Putra, ST., MT.
10315053
4TA04


Minggu, 11 November 2018


Nama          :Achmad Adyan Indraji
Kelas          : 4TA04
NPM           : 10315053
Tugas          : Soft Skill Aspek Hukum dalam Pembangunan



ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN


1.1         DEFINISI HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
Definisi lain mengenai hukum adalah Hukum adalah himpunan peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karenanya harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri (M.H. Tirtaamidjaja, S.H).
Pengertian hukum mengandung beberapa unsur yang akan dijabarkan sebagai berikut :
1.    Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.•
2.   Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.•
3.   Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.•
4.      Hukum memiliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.

      Hukum memiliki beberapa jenis dan pembentukan. Jenis hukum dan pembentukannya adalah sebagai berikut :
1.        Hukum yang dibuat oleh institusi kenegaraan (The State Law)
Contoh : Undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya.
2.       Hukum yang dibuat oleh masyarakat dan sesuai dinamika kehidupan masyarakat (The People’s Law).
3.      Hukum yang dibuat dann terbentuk sebagai bagian dari perkembangan pemikiran didunia ilmu hukum disebut doktrin (The Proffesor’s Law).
Contoh : Mazhab Syafi’i sebagai hukum umat islam di Indonesia
4.      Hukum yang berkembang dalam praktek dan melibatkan peranan para professional dibidangnya (The Professional ‘s Law)
Contoh :UU jasa Konstruksi , seertifikasi, Standar Kontrak Konstruksi.

1.2     DEFINISI DAN KONSEP PEMBANGUNAN
Pembangunan adalah proses perubahan keadaan menuju pada kondisi yang lebih baik (Kartasasmita, 1997). Pembangunan juga diartikan sebagai upaya yang dilakukan secara terencana untuk menuju pada suatu perubahan sosial (social change) dalam masyarakat, walau sebenarnya pembangunan tidak sama dengan perubahan sosial.
Sebagai sebuah proses, pembangunan tentu saja dilakukan dengan melihat kebutuhan-kebutuhan yang ada sekaligus merespon perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan tuntutan-tuntutan pergeseran waktu akibat berkembangnya peradaban, sistem sosial kemasyarakatan, dan teknologi yang lebih maju. “Pembangunan adalah proses yang multidimensional yang melibatkan proses reorganisasi dan reorientasi dari keseluruhan sistem ekonomi dan sosial” (Todaro, 2003).

1.3         ASPEK HUKUM DALAM KONSTRUKSI
          Hukum memiliki beberapa aspek dalam pembahasannya yang terdapat beberapa hal didalamnya. Aspek hukum dalam Konstruksi adalah sebagai berikut :
           1.         Aspek Hukum Keperdataan
Menyangkut sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifkasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian.
           2.         Aspek Hukum Administrasi Negara
Menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peratura perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi.
           3.         Aspek Hukum Pidana
       Menyangkut aturan ketenagakerjaan terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi
4.    Aspek Hukum Pidana
       Menyangkut ada tidaknya sesuatu unsur pekerjaan yang “terkena” ranah pidana.
5.    Aspek Hukum Pertanahan
       Menyangkut kepemilikan tanah yang digunakan dalam pembangunan konstruksi
6.    Aspek Hukum Pendanaan
       Menyangkut pendanaan yang digunakan untuk membiayai pekerjaan konstruksi.
7.    Aspek Hukum Lingkungan
       Menyangkut masalah lingkungan disekitar konstruksi.

1.4         HAKEKAT HUKUM DAN PEMBANGUNAN
Drs. M. Sofyan Lubis, SH. (Persepsi Hukum dan Pembangunan, artikel hukum) beliau menyimpulkan bahwa hakikat Pembangunan Hukum adalah bagaimana merubah perilaku manusia ke arah kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap nilai-nilai yang hidup dan diberlakukan dalam masyarakat. Tegasnya membangun perilaku manusia dan masyarakat harus di dalam konteks kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara dimana mereka mengerti dan bersedia menjalankan kewajiban hukumnya sebagai warganegara dan mengerti tentang bagaimana menuntut hak-hak yang dijamin secara hukum dalam proses hukum itu sendiri. Dalam konteks ini jelas pembangunan tidak dapat dipisahkan dari kesadaran dan kepatuhan manusia atau masyarakat terhadap nilai-nilai hukum. 

1.4     PERAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Pembangunan yang komprehensif bukan hanya memperhatikan hanya dari aspek ekonominya saja melainkan juga harus memperhatikan hak-hak azasi manusia, keduanya tidak dalam posisi yang berlawanan, dan dengan demikian pembangunan akan mampu menarik partisipasi masyarakat. Hal ini menjadi bertambah penting karena bangsa kita berada dalam era globalisasi, artinya harus bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Hukum yang kondusif bagi pembangunan sedikitnya mengandung lima kwalitas : stability, predictability, fairness, education, dan kemampuan meramalkan adalah prasyarat untuk berfungsinya sistim ekonomi. Perlunya predictability sangat besar di negara-negara dimana masyarakatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan social tradisionil mereka. Stabilitas juga berarti hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Aspek keadilan (fairness) seperti persamaan di depan hukum, standar sikap pemerintah, adalah perlu untuk memelihara mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berkelebihan. Hukum dalam pembangunan mempunyai empat fungsi, yaitu:
1.         Hukum sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamaan.
2.         Hukum sebagai sarana pembangunan.
3.         Hukum sebagai sarana penegak keadilan.
4.         Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.

Minggu, 16 Juli 2017

Nama : Achmad Adyan Indraji
Kelas : 2TA04
NPM  : 10315053
Tugas Riset Operasi




Tugas IV
Penyajian Presentasi


Telah dilaksanakan tugas presentasi oleh kelompok 2 yang membahas tentang Riset operasi (Operation Research) yang dibimbing oleh dosen mata kuliah riset operasi kami, yaitu Bapak Adi Kresno pada tanggal 11 Juni 2017. Adapun anggota dari kelompok 2 ini diantaranya :
1.      Achmad Adyan Indraji
2.      Antonius Ricky Prasetyo Dwi Nugroho
3.      Berkah Putra Prasetya
4.      Fachri Ikhlas Tuhaba
5.      Muhammad Hafidz Ananda
6.      Nadiela Virgina
7.      Nayla Azka
8.      Raka Muhammad

Hal – hal yang dibahas dalam presetasi ini adalah pengertian dari Riset Operasi, cabang – cabang dari riset operasi terbagi menjadi 2 yaitu, Deterministic dan probabilistic, metode – metode yang digunakan untuk menyelesaikan soal dalam riset operasi, yaitu metode grafik, metode matematis, dan table simpleks. Berikut adalah ulasan dari data penyajian presentasi dari kelompok 2.  
Riset operasi menurut bidang seni adalah kemampuan untuk merefleksikan konsep-konsep efisiensi dan sumber terbatas kedalam model (model matematis) pada situasi/ persoalan tertentu sedangkan menurut sains Riset Operasi adalah suatu aktivitas (riset operasional) yang berkenaan dengan  penggunaan sumber-sumber yang terbatas secara efisien. Riset Operasi terdiri atas berbagai cabang bidang study yaitu Deterministic dan Probalistic.

1.                    Perbedaan Deterministic dan Probalistic
Deterministic yang berarti datanya sudah pasti, dan terdiri dari :
1.                  1.      Program Linear
                     2.      Model Tranportasi dan Transhipment
                     3.      Model Asignment
                     4.      Analisa Jaringan
                     5.      Teori Antrian

Sedangkan Probalistic yang berarti datanya berupa probability (kemungkinan), dan terdiri dari
1.  Perencanaan dan pengendalian: PERT-CPM
2.  Game Theory
3.  Inventori Control
4.  Dynamic Programming
Dsb

2.                    Progam Linier
Dalam Riset operasi pun terdapat program linier dimana arti dari “program” adalah perencaan dan “linier” adalah model matematis dalam model ini merupakan fungsi linear.
Perencanaan aktivitas untuk memperoleh hasil yang optimal. Dalam LP, suatu persoalan harus diubah kedalam model matematis. Selanjutnya model tersebut dapat diselesaikan dengan metode Grafik atau metode simpleks.

Contoh soal
setiap kubik Campuran Grade A dapat dihasilkan dengan 1 jam kerja operator dan 4 ton semen dengan laba per kubik $80. Campuran Grade B dengan 2 jam kerja operator dan 3 ton semen dengan laba per kubik $100. Mengingat sumber tenaga kerja dan bahan baku terbatas, manager perusahaan ingin mengetahui berapa banyak campuran Grade A dan Grade B harus diproduksi per minggu untuk mencapai laba maksimum.

3.                    Model Matematis  
Tujuan dari persoalan ini adalah memaksimumkan laba, dengan kendala keterbatasan sumber-sumber (tenaga operator dan bahan baku) yang terbatas per minggu
Misalkan :
x1 = jumlah kubik campuran grade A yang diproduksi per minggu
x2 = jumlah kubik campuran grade B yang diproduksi per minggu
Jika total laba dinotasikan dengan Z, maka didapatkan
Fungsi Tujuan:
Maksimumkan  Z = 80 x1  +  100  x2

4.                    Metode Grafik
Dalam penyesaian dengan metode grafis model matematis berbentuk pertidaksamaan. Untuk penyelesaian dengan metode Simpleks model harus diubah kedalam bentuk persamaan. Untuk itu diperlukan variabel bantu dengan variabel Slack (S). Nilai variabel S dapat bertanda (+) atau (-), tergantung permasalahannya apakah persoalan Minimum atau Maksimum. Dengan demikian model matematis untuk contoh diatas menjadi,
Maksimumkan Z =   80 x1  +  100  x2  +  0 S1  +  0 S2
1 x1  +  4 x2 +   + 1 S1  +  0 S2  =  40
4 x1  +  3 x2  +  + 0 S1  +  1S2   =  120




Evaluasi nilai Z pada titik sudut daerah layak OACD adalah,
O (0,0) →Z = 80 (0)   + 100 (0)     = 0
A (0,20)           →Z = 80 (0)   + 100 (20)   = 2000
B (24,8)           →Z = 80 (24) + 100 (8)     = 2720     √
C (30,0)           →Z = 80 (30) + 100 (0)     = 2400
Jadi keuntungan maksimum adalah $ 2720 , dengan memproduksi  X1 (Grade A) = 24 kubik/ minggu dan X2 (Grade B) = 8 kubik/ minggu