Achmad Adyan Indraji
Jumat, 02 Januari 2026
KEDEWASAAN
Halo, this is me, Achmad Adyan Indraji, biasanya orang orang panggil Aku Adyan. Hari ini adalah tanggal 2 Januari 2026, dan pada malam ini aku memutuskan untuk mulai menulis blogger Hahahah... terdengar sangat baku ya, mohon dimaklumi, ini pertama kalinya aku menuliskan sesuatu di blogger bukan karena untuk tugas Kuliah, namun menceritakan tentang kisah kisah yang ku dapat dan ku jadikan pelajaran dan akhirnya ku tuangkan di dalam blogger ini.
Ya,sesuai dengan Judulnya, "Kedewasaan".
Kalau berdasarkan referensi dari sahabat ku, Google dan Gemini AI hahahah Kedewasaan adalah kematangan menyeluruh (biologis, psikologis, sosial, emosional) yang ditandai kemampuan berpikir matang, bertanggung jawab, mengelola emosi, mandiri, dan bijaksana dalam menghadapi masalah, bukan hanya sekedar pencapaian usia fisik, melainkan hasil dari pembelajaran, pengalaman, serta kesadaran diri untuk terus berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.
Maaf ya agak panjang ini referensi dari sahabat ku google dan Gemini AI hahahha.Tapi sejujurnya, ya, untuk secara teoritis dan idealis, aku sangat setuju dengan definisi mengenai kedewasan yang sudah ku sebutkan di atas. Namun pada kenyataannya, sejujurnya aku masih bingung apakah ada orang yang sesempurna teori diatas dalam fase kedewasaan mereka ataukan pengertian diatas hanya sebatas defini semata atau sebagai tolok ukur untuk kedewasaan? hahahha aku gak terlalu memahami. Namun aku rasa hanya sedikit orang yang memang bisa mencapai kedewasaan sesuai dengan pengertian di atas.
Karena pada dasarnya, diusia ku yang sudah mencapai 28 tahun, aku memahami bahwa setiap orang memiliki makna kedewasaan mereka masing-masing seperti contoh ada yang dimana mereka menganggap mereka yang sudah menikah adalah mereka ysng sudah mencapai kedewasaan mereka, dan ada beberapa ada yang memiliki makna kedewasaan mereka sendiri.
Namun bagiku,kedewasaan adalah sesuatu hal yang sedikit membingungkan, karena selain beberapa point pada kalimat diatas, kedewasaan menurut beberapa orang yang aku kenal adalah mereka yang mampu memecahkan masalah mereka meskipun mereka harus menjadi palsu alias bukan menjadi diri mereka sendiri. Itulah yang aku pelajari dari lingkungan pergaulan ku baik di lingkungan pribadi ku maupun lingkungan ku yang lain.
Sejujurnya, apabila memang benar salah satu menjadi dewasa adalah menjadi palsu dan berpura-pura, i'm totally disagree. Karena menurutku, salah satu part kedewasaan adalah saat anda bisa menjadi diri sendiri tanpa takut menyinggung orang lain, namun juga anda tetap mengikuti batasan dan norma yang ada di lingkungan kita dan bukan menjadi palsu. For Example, saat anda menghadapi situasi dimana anda berbeda pendapat dengan atasan anda, di satu sisi anda tidak setuju dengan pendapat atasan anda, namun disisi lain anda tidak mungkin melawan atasan anda karena anda, sebagian orang yang saya temui, mereka lebih memilih mengikuti apa kata atasan mereka tanpa memperjelas alasan mereka atas pendapat mereka. Secara tidak langsung, saya menyebut itu sebagai sebuah kepalsuan, dan itu bagi beberapa orang mungkin dianggap salah satu kedewasaan ya. Namun tidak bagi ku, menurut ku itu pengecut, karena tidak berusaha untuk memberikan alasan atas pendapat anda tanpa menyinggung perasaan atasan anda. Namun perlu digaris bawahi, seperti yang ku bilang sebelumnya, semua orang memiliki standar kedewasaan nya masing-masing, termasuk aku.
Bagiku, selain yang sudah di sebutkan pada referesi yang ku kutip dari Google dan Gemini AI di atas tentang kedewasan, aku rasa "dapat memahami perasaan seseorang" sekalipun itu anak kecil adalah salah satu kuat untuk kedewasaan seseorang. Karena kita ini adalah manusia, makhluk sosial yang akan selalu membutuhkan orang lain, dan salah satunya adalah perasaan. Jadi ku rasa, sesorang yang telap mencapai kedewasaan, mereka juga minimal bisa memahami perasaan orang lain atau memproyeksikan diri apabila kita jadi mereka atau sedang apes kek orang lain.
Baiklah untuk saat ini aku bahasa sampai sini dulu ya wkkwkw aku sudah merasa ngantuk dan butuh istirahat hahah. terima kasih ya. See you on my next absurb story ahhahahah. Thank you very much.
Minggu, 18 Agustus 2019
(SURABAYA-MADURA)

1.
LATAR
BELAKANG
Tuntutan
undang-undang No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi yang mensyaratkan kegagalan
banguan dimasukkan kedalam kontrak adalah salah satu kemajuan dalam sistem
penyelenggaraan konstruksi nasional khususnya untuk memenuhi asas kejujuran dan
keadilan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa hal itu menyimpan potensi masalah
yang kompleks jika ketersediaan perangkat pendukung bagi penerapan
undang-undang tersebut, khususnya yang berhubungan dengan masalah kegagalan
bangunan tidak segera dipenuhi.
Kebutuhan
yang berkaitan dengan sistem penjaminan produk konstruksi yang sesuai dengan
pertumbuhan jasa konstruksi nasional dan kondisi-kondisi sosial budaya
masyarakat di tanah air merupakan hal yang cukup mendesak dan sangat dibutuhkan
untuk mendukung penerapan undang-undang tersebut. Bagaimana kegagalan bangunan
yang berpotensi menimbulkan perselisihan pada periode pasca kontrak ditangani
secara preventif dan oleh masyarakat jasa konstruksi untuk menghemat waktu dan
biaya yang seharusnya tidak perlu. Salah satu solusi alternatif adalah dengan
menerapka sistem penjaminan untuk kegagalan produk konstruksi pasca kontrak (sebelum
penyerahan akhir proyek konstruksi) yang terintegrasi dengan syarat-syarat
kontrak.
2. PEMBAHASAN
Pada tanggal 13 Juli 2014 yang
lalu terjadi musibah jatuhnya balok girder pada bentang ke-7 di Proyek Jembatan
Suramadu sisi Surabaya. Sebuah kegagalan konstruksi dapat terjadi karena tidak
terpenuhinya suatu hal atau beberapa hal seperti: akurasi perencanaan,
ketepatan pemilihan metode pelaksanaan, kualitas bahan dan standar pengujian,
kemampuan alat dan kontrol periodik peralatan, ketrampilan dan pengalaman kerja
tenaga yang ada, koordinasi antar unsur terkait dalam suatu proyek, Standard
Operation Procedure (SOP), perhatian terhadap faktor keselamatan kerja, dan
kontinyuitas pengawasan yang ketat.
Pada Proyek Pembangunan Jembatan
Suramadu (PPJS) ini, semua persyaratan diatas telah diupayakan dengan baik,
akan tetapi tidak menutup kemungkinan adanya kelengahan dalam pelaksanaannya.
Oleh karena perlu adanya upaya menerus dan bekesinambungan. Upaya-upaya seperti
ini tentunya sudah lazim dalam suatu poyek yang berskala besar seperti pada
Proyek Pembangunan Jembatan Suramadu (PPJS) ini, yang memerlukan ketelitian dan
kecermatan dalam pelaksanaannya. Apalagi Proyek Pembangunan Jembatan Suramadu
(PPJS) sepanjang 5,4 km lebih dikerjakan dari dua arah yaitu dari sisi Surabaya
dan dari sisi Madura. Sebuah tantangan tidak
berhenti sampai disitu, pelaksanaan jembatan utama (main bridge) pada bentang
tengah yang berupa jembatan cable stayedakan dilaksanakan dalam paket
tersendiri secara berurutan mulai dari sisi Surabaya sampai sisi Madura,
jembatan Suramadu tediri dari causeway bridge (sta. 0+000 s.d 1+458), approach
bridge (sta. 1+458 s.d 2+130), main bridge (sta. 2+130 s.d 2+948), approach
bridge (sta. 2+948 s.d 3+620) dan causeway bridge (sta. 3+620 s.d 5+438).
Kedalaman dasar laut (sea bed) bervariasi sekali, sedangkan yang terdalam
adalah 18 m dari LWL (Low Water Level) pada posisi main bridge.
Pada hari selasa tanggal 13 Juli
2014 sekitar pukul 14.10 WIB, musibah terjadi pada saat erection girder ke 6
dai rencana 16 girder pada bentang ke 7, yaitu girder-girder yang menghubungkan
pilar P6 dan pilar P7 di sisi Surabaya. Bobot mati masing-masing PCI girder
adalah 80 ton, panjang 40 m dan tingginya 2,10 m.
Kontraktor pelaksana telah
mendudukkan girder pada tempatnya sejumlah 6 bentang dengan 16 buah girder per
bentang dan 6 buah girder pada bentang ke 7. Erection girder nomor 6 bentang ke
7 ini salah satu tumpuannya telah duduk tepat diatas balas bearing pad, pada
saat inilah musibah itu terjadi. Girder nomor 6 ini terguling ke sisi barat
menimpa girder nomor 5 dan seterusnya terjadi efek salig tindih begitu cepat,
sehingga 6 buah girder pada bentang ke 7 jatuh ke dasar laut dan patah menjadi
beberapa bagian.
2.1 Perencanaan
Jembatan (Girder jembatan)
Jembatan Suramadu merupakan
jembatan dengan panjang total 5,4 km dengan beberapa tahap pelaksannan
pekerjaan. Pada tahap awal pelaksanaan dikerjakan pada girder dengan bobot mati
masing-masing PCI-Girder adalah 80 ton, panjang 40 m dan tingginya 2,10 m.
Dalam tahap perencanaan ini dari hasil pengujian para ahli, girder jembatan
mampu menerima beban yang sesuai dengan beban yang akan dipikulnya. Jadi bila
posisi girder tidak sesuai dengan disain yang ditetapkan, hal ini adalah diluar
rencana dan menyalahi disain struktur jembatan secara keseluruhan, dan ini
merupakan kesalahan porsedur yakni salah dalam pelaksanaan pekerjaan. Runtuhnya
balok tersebut karena kesalahan posisi, yang seharusnya terpasang lurus tegak,
tetapi ini terlentang sehingga berguling (I Gde Putu Raka).
Penetapkan kegagalan bangunan
umumnya didasarkan atas kegagalan fungsi yaitu ketidakmampuan bangunan menerima
atau salah dalammetode pelaksanaan sehingga berakibat kepada kegagalan struktur
bangunan jembatan yakni ketidakmampuan struktur bagian jembatan mendukung
beban.
3. ANALISIS
DAN PENYELESAIAN KEGAGALAN BANGUNAN JEMBATAN
Adapun analisis yang dilakukan
pada kegagalan Jembatan Suramadu ini dan penyelesaian kegagalan bangunan
jembatan adalah sebagai berikut :
1.
Kriteria penetapan kegagalan konstruksi Girder
jembatan mengalami patah sehingga tidak berfungsi lagi secara teknis sebagai
bagian struktur jembatan,sehingga dapat dimasukkan dalam kategori kegagalan
konstruksi. Kejadian tersebut berlangsung sebelum masa akhir pekerjaan, sesuai
dengan UU No.18/1999 dan PP No.29/2000, yaitu Bab VI, pasal 25 dan KUHper,pasal
1609.
2.
Masa pertanggungan jawaban belum memasuki masalayan
dalam kontrak pekerjaan konstruksi maksimum 10 tahun.
3.
Penilaian terhadap kegagalan konstruksi dari tim
ahli
a.
faktor terjadinya kegagalan konstruksi disebabkan
faktor alat berupa crane dan faktor manusia (Human Error) dari kesalahan
pelaksanaan akibat kelalaian dalam menyiapkan alat kerja yang baik.
b.
Kesalahan pelaksanaan terjadi tidak berfungsinya
alat dongkrak yang sudah lama bocor, keterangan ini hasil laporan pekerja
kepada polisi, sehingga kepala pemborong pemasangan girder yaitu CV CJS(Citra
Jala Sutra subkontraktor), akan terkena sangsi dengan pasal 359 KUHP tentang
kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain atau luka-luka:
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain
mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahunatau pidana kurungan
paling lama satu tahun".
c. Dari
pihak pengawas telah dilakukan penyelidikan bahwa prosedur sudah dilaksanakan
dengan baik, sehingga kemungkinan kesalahan dari pihak pengawas sangat kecil.
Kemudiandari tinjauan
kondisi alam
d. Saat itu,
situasi dilapangan dalam keadaan baik, baik dari segi cuaca, gempa, gelombang
dan kecepatan angin di SelatMadura mcncapai 50 km sampai 55 km/jam. Sementara
kecepatan angin secara normal antara 30 km sampai 35 krn/jam dan kecepatan
angin setiap saat bisa Dimonitor diperalatan Marine Automatic Weather Station (LaporandariBMG, Badan Meteriologi
dan Geofisika).
e. Berdasarkan
kualitas material, quality control terhadap sampel balok, dan itusudah
dilakukansesuai ketentuan, sehingga kegagalan akibatmutu material sangat kecil.
Keterangan ini Dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember(ITS) yang telah
melaksanakan uji test pada semua girder yang jatuh berupa coredrill test,
hammer test, ultrasonic test, tes tarik pada tulangan dan vire strand.
f.
Pergeseranpilar yang menghubungkan bentang ketujuh,
yang menyebabkan terjadinya musibah sehingga girder tidak berada dalam posisi yang
benar, kemungkinannya juga sangat kecil.
4.
Pihak yang bertanggungjawab dalam musibah ini
adalah kontraktor yaitu Wijaya Karya, Hutama Karya, Waskita Karya dan Agra Budi
sedangkan investor Cina mengerjakan bentang tengah dari jembatan Suramadu.
5.
Pihakkontraktor bertanggungjawab dengan melakukan
penyempurnaan unit peralatan erection
girder sekaligus dengan uji coba.
4. KESIMPULAN
Kesimpulan
yang didapatkan adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan kronologis
proyek, penyebab kegagalan konstruksi jembatan diakibatkan oleh pihak
kontraktor yang hanya mencari keuntungan besar dengan menggunakan peralatan
yang sudah habis masa pakainya ini dibuktikan dengan alat hidrolik yang sudah
bocor.
2. Untuk menetapkan tanggung jawab penyedia jasa dalam kasus
kegagalan produk (produk liability) umumnya didasarkan pada pendekatan
kesalahan (negligence) dan beberapa pengecualian yang disesuaikan dengan hukum
yang berlaku.
3. Program K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) belum
berjalan dengan baik, sehingga perlu ditingkatkan karena pekerja konstruksi
dilaut rentan terhadap kecelakaan.
4. Penetapan metode konstruksi pelaksanaan merupakan salah
satu kegiatan yang sangat penting sehingga tanggung jawab tidak hanya
dilimpahkan kepada pihak kontraktor saja.
Kamis, 10 Januari 2019
ISOLASI SEISMIK SEBAGAI SALAH SATU TEKNOLOGI PEREDAM
GEMPA
(Universitas
Gunadarma Review)
Salam sipil!
Sipil! Sipil! Sipil!
Hello gaeess, welcome to my blog, kali
ini gw akan membahas tentang teknologi peredeam gempa yaitu isolasi seismik
yang sering digunakan pada konstruksi gedung dan jalan.
A. DEFINISI
ISOLASI SEISMIK
Isolasi seismik atau seismic isolation base yaitu desain struktur bangunan yang dilakukan dengan
jenis isolator tertentu yang dipasang pada dasar bangunan dengan tujuan
membatasi respon struktur atas dengan struktur bawah. Prinsip ini pertama kali
di kemukakan oleh Johannes Avetican Calantarients pada tahun 1909 seperti
berikut ini:
“the substantial buildings can be put up in
earthquake countries on this principle with perfect safety since the degree of
severity of an earthquake loses its significance through the existence of the
lubricated free joint”. (Calantarients, 1909)
Calantarients berkata bahwa untuk
mereduksi gaya gempa yang mengenai bangunan dapat dilakukan dengan cara
memasang free joint diantara struktur
atas dan bawah sehingga bangunan dapat bergerak horizontal paada free joint tersebut. Calantarients
menyarankan bahan yang digunakan sebagai isolator seismik adalah pasir halus, mika
atau sejenisnya
B. PERBANDINAN
BANGUNAN KONVENSIONAL DAN BANGUNAN DENGAN ISOLASI SEISMIK
Bangunan
Konvensional :
·
Bangunan ditetapkan
langsung pada tanah sehingga ketika gempa, getaran gempa dibawa langsung dari
tanah ke struktur bangunan.
· Bangunan berguncang
keras sehingga dapat terjadi perpindahan barang-barang di dalam gedung dan
mengalami kerusakan.
Bangunan dengan Isolasi Seismik :
· Perangkat atau
isolator dipasang diantara bangunan dan tanah. Isolator tersebut menyerap
energi getaran selama gempa terjadi sehingga mengurangi guncangan bangunan.
·
Guncangan bangunan
sangat lambat sehingga orang di dalamnya tetap merasa aman.
Gambar 1. Bangunan
Konvensional dan dengan Isolasi Seismik
Perangkat yang sering digunakan
sebagai isolator seismik saat ini adalah perangkat nonlinear seperti lead rubber bearings, friction-pendulum bearings, atau high damping rubber bearings. Contohnya pada
gedung General Relief Center, perangkat yang digunakan sebagai isolator seismik
yaitu
1) Seismic
isolation rubber yang terdiri dari baja dan karet yang disusun
seperti sandwiches, karet
berfungsi mengurai getaran gedung menjadi lambat dan lempengan baja berfungsi
menopang berat gedung
2) Slides bearings adalah lempengan baja stainless yang berfungsi menopang berat gedung dan memungkinkan
gedung bergerak lateral atau horizontal pada permukaan lempengan dengan jumlah
gesekan tertentu dll.
Gambar 2. Isolator Seismik pada Dasar Gedung General Relief Center
Gambar 3. Seismik Isolator
Desain isolasi
seismik pada bangunan merupakan salah satu penanggulangan yang paling efektif
dan praktis terhadap gempa bumi karena mengurangi kecepatan respon selama gempa
terjadi. Ketika terjadi gempa, bangunan yang menggunakan isolasi seismik tidak
ikut berguncang karena terisolasi dari permukaan tanah yang berguncang.
Dalam artikel
yang udah gw buat ini mungkin masih banya kesalahan, kekurangan dan mungkin
ketidak telitian pada teknik penulisan ataupun materi yang gw sajikan ini.
Terima kasih
karena udah mampir dan sempetin waktu buat baca blog gw J
Sumber:
Penulis Dosen
Achmad Adyan Indraji I Kadek Bagus Widana
Putra, ST., MT.
10315053
4TA04
Minggu, 11 November 2018
Nama :Achmad Adyan Indraji
Kelas : 4TA04
NPM : 10315053
Tugas : Soft Skill Aspek Hukum dalam Pembangunan
ASPEK
HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
1.1
DEFINISI HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar
masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
Definisi lain mengenai hukum adalah
Hukum adalah himpunan peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan
karenanya harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri (M.H. Tirtaamidjaja, S.H).
Pengertian hukum mengandung
beberapa unsur yang akan dijabarkan sebagai berikut :
1. Hukum
mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan
berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak
bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.•
2. Peraturan
hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan
hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang
memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat
bagi masyarakat luas.•
3. Penegakan
aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar
namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang
berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang
represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat
fakultatif/melengkapi.•
4. Hukum
memiliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan
dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Hukum memiliki beberapa jenis dan
pembentukan. Jenis hukum dan pembentukannya adalah sebagai berikut :
1. Hukum
yang dibuat oleh institusi kenegaraan (The
State Law)
Contoh : Undang-undang, peraturan pemerintah dan
sebagainya.
2. Hukum
yang dibuat oleh masyarakat dan sesuai dinamika kehidupan masyarakat (The People’s Law).
3. Hukum
yang dibuat dann terbentuk sebagai bagian dari perkembangan pemikiran didunia
ilmu hukum disebut doktrin (The
Proffesor’s Law).
Contoh : Mazhab Syafi’i sebagai hukum umat islam di
Indonesia
4. Hukum
yang berkembang dalam praktek dan melibatkan peranan para professional
dibidangnya (The Professional ‘s Law)
Contoh :UU jasa Konstruksi , seertifikasi, Standar
Kontrak Konstruksi.
1.2 DEFINISI DAN KONSEP PEMBANGUNAN
Pembangunan adalah proses perubahan
keadaan menuju pada kondisi yang lebih baik (Kartasasmita, 1997). Pembangunan
juga diartikan sebagai upaya yang dilakukan secara terencana untuk menuju pada
suatu perubahan sosial (social change)
dalam masyarakat, walau sebenarnya pembangunan tidak sama dengan perubahan
sosial.
Sebagai sebuah proses, pembangunan
tentu saja dilakukan dengan melihat kebutuhan-kebutuhan yang ada sekaligus
merespon perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan tuntutan-tuntutan
pergeseran waktu akibat berkembangnya peradaban, sistem sosial kemasyarakatan,
dan teknologi yang lebih maju. “Pembangunan adalah proses yang multidimensional
yang melibatkan proses reorganisasi dan reorientasi dari keseluruhan sistem
ekonomi dan sosial” (Todaro, 2003).
1.3
ASPEK HUKUM DALAM KONSTRUKSI
Hukum memiliki beberapa aspek dalam
pembahasannya yang terdapat beberapa hal didalamnya. Aspek hukum dalam
Konstruksi adalah sebagai berikut :
1.
Aspek
Hukum Keperdataan
Menyangkut
sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi,
yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifkasi dan harus merupakan
kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian.
2.
Aspek
Hukum Administrasi Negara
Menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan
dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peratura perundang-undangan yang
mengatur tentang konstruksi.
3.
Aspek
Hukum Pidana
Menyangkut aturan ketenagakerjaan
terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi
4. Aspek Hukum Pidana
4. Aspek Hukum Pidana
Menyangkut ada tidaknya sesuatu unsur
pekerjaan yang “terkena” ranah pidana.
5. Aspek Hukum Pertanahan
Menyangkut kepemilikan tanah yang
digunakan dalam pembangunan konstruksi
6. Aspek Hukum Pendanaan
Menyangkut pendanaan yang digunakan untuk
membiayai pekerjaan konstruksi.
7. Aspek Hukum Lingkungan
Menyangkut masalah lingkungan disekitar
konstruksi.
1.4
HAKEKAT HUKUM DAN PEMBANGUNAN
Drs. M. Sofyan
Lubis, SH. (Persepsi Hukum dan Pembangunan, artikel hukum) beliau menyimpulkan
bahwa hakikat Pembangunan Hukum adalah bagaimana merubah perilaku manusia ke
arah kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap nilai-nilai yang hidup dan
diberlakukan dalam masyarakat. Tegasnya membangun perilaku manusia dan
masyarakat harus di dalam konteks kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara
dimana mereka mengerti dan bersedia menjalankan kewajiban hukumnya sebagai
warganegara dan mengerti tentang bagaimana menuntut hak-hak yang dijamin secara
hukum dalam proses hukum itu sendiri. Dalam konteks ini jelas pembangunan tidak
dapat dipisahkan dari kesadaran dan kepatuhan manusia atau masyarakat terhadap
nilai-nilai hukum.
1.4 PERAN
HUKUM DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Pembangunan yang
komprehensif bukan hanya memperhatikan hanya dari aspek ekonominya saja
melainkan juga harus memperhatikan hak-hak azasi manusia, keduanya tidak dalam
posisi yang berlawanan, dan dengan demikian pembangunan akan mampu menarik
partisipasi masyarakat. Hal ini menjadi bertambah penting karena bangsa kita
berada dalam era globalisasi, artinya harus bersaing dengan bangsa-bangsa lain.
Hukum yang kondusif bagi pembangunan sedikitnya mengandung lima kwalitas : stability, predictability, fairness,
education, dan kemampuan meramalkan
adalah prasyarat untuk berfungsinya sistim ekonomi. Perlunya predictability sangat besar di
negara-negara dimana masyarakatnya untuk pertama kali memasuki
hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan social tradisionil mereka.
Stabilitas juga berarti hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan
mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Aspek keadilan (fairness) seperti persamaan di depan
hukum, standar sikap pemerintah, adalah perlu untuk memelihara mekanisme pasar
dan mencegah birokrasi yang berkelebihan. Hukum
dalam pembangunan mempunyai empat fungsi, yaitu:
1.
Hukum sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamaan.
2.
Hukum sebagai sarana pembangunan.
3.
Hukum sebagai sarana penegak keadilan.
4.
Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Minggu, 16 Juli 2017
Nama : Achmad Adyan Indraji
Kelas : 2TA04
NPM : 10315053
Tugas Riset Operasi
Tugas IV
Penyajian Presentasi
Telah
dilaksanakan tugas presentasi oleh kelompok 2 yang membahas tentang Riset
operasi (Operation Research) yang
dibimbing oleh dosen mata kuliah riset operasi kami, yaitu Bapak Adi Kresno
pada tanggal 11 Juni 2017. Adapun anggota dari kelompok 2 ini diantaranya :
1. Achmad
Adyan Indraji
2. Antonius
Ricky Prasetyo Dwi Nugroho
3. Berkah
Putra Prasetya
4. Fachri
Ikhlas Tuhaba
5. Muhammad
Hafidz Ananda
6. Nadiela
Virgina
7. Nayla
Azka
8. Raka
Muhammad
Hal
– hal yang dibahas dalam presetasi ini adalah pengertian dari Riset Operasi,
cabang – cabang dari riset operasi terbagi menjadi 2 yaitu, Deterministic dan probabilistic, metode – metode yang digunakan untuk menyelesaikan
soal dalam riset operasi, yaitu metode grafik, metode matematis, dan table simpleks. Berikut adalah ulasan dari data penyajian presentasi dari kelompok 2.
Riset operasi
menurut bidang seni adalah kemampuan untuk merefleksikan konsep-konsep
efisiensi dan sumber terbatas kedalam model (model matematis) pada situasi/
persoalan tertentu sedangkan menurut sains Riset Operasi adalah suatu aktivitas
(riset operasional) yang berkenaan dengan penggunaan sumber-sumber yang
terbatas secara efisien. Riset Operasi terdiri atas berbagai cabang bidang
study yaitu Deterministic dan Probalistic.
1.
Perbedaan Deterministic dan Probalistic
Deterministic yang berarti datanya sudah
pasti, dan terdiri dari :
1. 1.
Program Linear
2.
Model Tranportasi dan Transhipment
3.
Model Asignment
4.
Analisa Jaringan
5.
Teori Antrian
Sedangkan
Probalistic yang berarti datanya berupa probability
(kemungkinan), dan terdiri dari
1. Perencanaan
dan pengendalian: PERT-CPM
2. Game
Theory
3. Inventori
Control
4. Dynamic
Programming
Dsb
2.
Progam Linier
Dalam Riset operasi pun
terdapat program linier dimana arti dari “program” adalah perencaan dan “linier”
adalah model matematis dalam model ini merupakan fungsi linear.
Perencanaan aktivitas untuk memperoleh
hasil yang optimal. Dalam LP, suatu persoalan harus diubah kedalam model
matematis. Selanjutnya model tersebut dapat diselesaikan dengan metode Grafik
atau metode simpleks.
Contoh soal
setiap kubik Campuran Grade A dapat
dihasilkan dengan 1 jam kerja operator dan 4 ton semen dengan laba per kubik $80.
Campuran Grade B dengan 2 jam kerja operator dan 3 ton semen dengan laba per
kubik $100. Mengingat sumber tenaga kerja dan bahan baku terbatas, manager
perusahaan ingin mengetahui berapa banyak campuran Grade A dan Grade B harus
diproduksi per minggu untuk mencapai laba maksimum.
3.
Model Matematis
Tujuan
dari persoalan ini adalah memaksimumkan laba, dengan kendala keterbatasan
sumber-sumber (tenaga operator dan bahan baku) yang terbatas per minggu
Misalkan :
x1 = jumlah kubik campuran grade A yang
diproduksi per minggu
x2 = jumlah kubik campuran grade B yang
diproduksi per minggu
Jika total laba dinotasikan dengan Z,
maka didapatkan
Fungsi Tujuan:
Maksimumkan Z = 80 x1
+ 100 x2
4.
Metode Grafik
Dalam
penyesaian dengan metode grafis model matematis berbentuk pertidaksamaan. Untuk
penyelesaian dengan metode Simpleks model harus diubah kedalam bentuk
persamaan. Untuk itu diperlukan variabel bantu dengan variabel Slack (S). Nilai
variabel S dapat bertanda (+) atau (-), tergantung permasalahannya apakah
persoalan Minimum atau Maksimum. Dengan demikian model matematis untuk contoh
diatas menjadi,
Maksimumkan Z = 80 x1 +
100 x2 + 0 S1 + 0 S2
1 x1 + 4 x2
+ + 1 S1 + 0 S2 = 40
4 x1 + 3 x2 + + 0
S1 + 1S2 = 120
Evaluasi nilai Z pada
titik sudut daerah layak OACD adalah,
O (0,0) →Z = 80 (0)
+ 100 (0) = 0
A (0,20) →Z = 80 (0) + 100 (20)
= 2000
B (24,8) →Z = 80 (24) + 100 (8) = 2720
√
C (30,0) →Z = 80 (30) + 100 (0) = 2400
Jadi keuntungan
maksimum adalah $ 2720 , dengan memproduksi
X1 (Grade A) = 24 kubik/ minggu dan X2 (Grade B) = 8 kubik/ minggu
Langganan:
Komentar (Atom)



