Minggu, 18 Agustus 2019


KEGAGALAN KONSTRUKSI PADA MUSIBAH JEMBATAN SURAMADU
(SURABAYA-MADURA)

Hasil gambar untuk kegagalan jembatan suramadu
Jembatan Suramadu

1.                       LATAR BELAKANG
Tuntutan undang-undang No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi yang mensyaratkan kegagalan banguan dimasukkan kedalam kontrak adalah salah satu kemajuan dalam sistem penyelenggaraan konstruksi nasional khususnya untuk memenuhi asas kejujuran dan keadilan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa hal itu menyimpan potensi masalah yang kompleks jika ketersediaan perangkat pendukung bagi penerapan undang-undang tersebut, khususnya yang berhubungan dengan masalah kegagalan bangunan tidak segera dipenuhi.
Kebutuhan yang berkaitan dengan sistem penjaminan produk konstruksi yang sesuai dengan pertumbuhan jasa konstruksi nasional dan kondisi-kondisi sosial budaya masyarakat di tanah air merupakan hal yang cukup mendesak dan sangat dibutuhkan untuk mendukung penerapan undang-undang tersebut. Bagaimana kegagalan bangunan yang berpotensi menimbulkan perselisihan pada periode pasca kontrak ditangani secara preventif dan oleh masyarakat jasa konstruksi untuk menghemat waktu dan biaya yang seharusnya tidak perlu. Salah satu solusi alternatif adalah dengan menerapka sistem penjaminan untuk kegagalan produk konstruksi pasca kontrak (sebelum penyerahan akhir proyek konstruksi) yang terintegrasi dengan syarat-syarat kontrak.

2.           PEMBAHASAN
              Pada tanggal 13 Juli 2014 yang lalu terjadi musibah jatuhnya balok girder pada bentang ke-7 di Proyek Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Sebuah kegagalan konstruksi dapat terjadi karena tidak terpenuhinya suatu hal atau beberapa hal seperti: akurasi perencanaan, ketepatan pemilihan metode pelaksanaan, kualitas bahan dan standar pengujian, kemampuan alat dan kontrol periodik peralatan, ketrampilan dan pengalaman kerja tenaga yang ada, koordinasi antar unsur terkait dalam suatu proyek, Standard Operation Procedure (SOP), perhatian terhadap faktor keselamatan kerja, dan kontinyuitas pengawasan yang ketat.
              Pada Proyek Pembangunan Jembatan Suramadu (PPJS) ini, semua persyaratan diatas telah diupayakan dengan baik, akan tetapi tidak menutup kemungkinan adanya kelengahan dalam pelaksanaannya. Oleh karena perlu adanya upaya menerus dan bekesinambungan. Upaya-upaya seperti ini tentunya sudah lazim dalam suatu poyek yang berskala besar seperti pada Proyek Pembangunan Jembatan Suramadu (PPJS) ini, yang memerlukan ketelitian dan kecermatan dalam pelaksanaannya. Apalagi Proyek Pembangunan Jembatan Suramadu (PPJS) sepanjang 5,4 km lebih dikerjakan dari dua arah yaitu dari sisi Surabaya dan dari sisi Madura.       Sebuah  tantangan        tidak berhenti sampai disitu, pelaksanaan jembatan utama (main bridge) pada bentang tengah yang berupa jembatan cable stayedakan dilaksanakan dalam paket tersendiri secara berurutan mulai dari sisi Surabaya sampai sisi Madura, jembatan Suramadu tediri dari causeway bridge (sta. 0+000 s.d 1+458), approach bridge (sta. 1+458 s.d 2+130), main bridge (sta. 2+130 s.d 2+948), approach bridge (sta. 2+948 s.d 3+620) dan causeway bridge (sta. 3+620 s.d 5+438). Kedalaman dasar laut (sea bed) bervariasi sekali, sedangkan yang terdalam adalah 18 m dari LWL (Low Water Level) pada posisi main bridge.
              Pada hari selasa tanggal 13 Juli 2014 sekitar pukul 14.10 WIB, musibah terjadi pada saat erection girder ke 6 dai rencana 16 girder pada bentang ke 7, yaitu girder-girder yang menghubungkan pilar P6 dan pilar P7 di sisi Surabaya. Bobot mati masing-masing PCI girder adalah 80 ton, panjang 40 m dan tingginya 2,10 m.
              Kontraktor pelaksana telah mendudukkan girder pada tempatnya sejumlah 6 bentang dengan 16 buah girder per bentang dan 6 buah girder pada bentang ke 7. Erection girder nomor 6 bentang ke 7 ini salah satu tumpuannya telah duduk tepat diatas balas bearing pad, pada saat inilah musibah itu terjadi. Girder nomor 6 ini terguling ke sisi barat menimpa girder nomor 5 dan seterusnya terjadi efek salig tindih begitu cepat, sehingga 6 buah girder pada bentang ke 7 jatuh ke dasar laut dan patah menjadi beberapa bagian.

2.1         Perencanaan Jembatan (Girder jembatan)
              Jembatan Suramadu merupakan jembatan dengan panjang total 5,4 km dengan beberapa tahap pelaksannan pekerjaan. Pada tahap awal pelaksanaan dikerjakan pada girder dengan bobot mati masing-masing PCI-Girder adalah 80 ton, panjang 40 m dan tingginya 2,10 m. Dalam tahap perencanaan ini dari hasil pengujian para ahli, girder jembatan mampu menerima beban yang sesuai dengan beban yang akan dipikulnya. Jadi bila posisi girder tidak sesuai dengan disain yang ditetapkan, hal ini adalah diluar rencana dan menyalahi disain struktur jembatan secara keseluruhan, dan ini merupakan kesalahan porsedur yakni salah dalam pelaksanaan pekerjaan. Runtuhnya balok tersebut karena kesalahan posisi, yang seharusnya terpasang lurus tegak, tetapi ini terlentang sehingga berguling (I Gde Putu Raka).
              Penetapkan kegagalan bangunan umumnya didasarkan atas kegagalan fungsi yaitu ketidakmampuan bangunan menerima atau salah dalammetode pelaksanaan sehingga berakibat kepada kegagalan struktur bangunan jembatan yakni ketidakmampuan struktur bagian jembatan mendukung beban.
3.           ANALISIS DAN PENYELESAIAN KEGAGALAN BANGUNAN JEMBATAN
              Adapun analisis yang dilakukan pada kegagalan Jembatan Suramadu ini dan penyelesaian kegagalan bangunan jembatan adalah sebagai berikut :
1.                       Kriteria penetapan kegagalan konstruksi Girder jembatan mengalami patah sehingga tidak berfungsi lagi secara teknis sebagai bagian struktur jembatan,sehingga dapat dimasukkan dalam kategori kegagalan konstruksi. Kejadian tersebut berlangsung sebelum masa akhir pekerjaan, sesuai dengan UU No.18/1999 dan PP No.29/2000, yaitu Bab VI, pasal 25 dan KUHper,pasal 1609.
2.                       Masa pertanggungan jawaban belum memasuki masalayan dalam kontrak pekerjaan konstruksi maksimum 10 tahun.
3.                       Penilaian terhadap kegagalan konstruksi dari tim ahli
a.    faktor terjadinya kegagalan konstruksi disebabkan faktor alat berupa crane dan faktor manusia (Human Error) dari kesalahan pelaksanaan akibat kelalaian dalam menyiapkan alat kerja yang baik.
b.    Kesalahan pelaksanaan terjadi tidak berfungsinya alat dongkrak yang sudah lama bocor, keterangan ini hasil laporan pekerja kepada polisi, sehingga kepala pemborong pemasangan girder yaitu CV CJS(Citra Jala Sutra subkontraktor), akan terkena sangsi dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain atau luka-luka:
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahunatau pidana kurungan paling lama satu tahun".
c.    Dari pihak pengawas telah dilakukan penyelidikan bahwa prosedur sudah dilaksanakan dengan baik, sehingga kemungkinan kesalahan dari pihak pengawas sangat kecil. Kemudiandari  tinjauan  kondisi  alam
d.   Saat itu, situasi dilapangan dalam keadaan baik, baik dari segi cuaca, gempa, gelombang dan kecepatan angin di SelatMadura mcncapai 50 km sampai 55 km/jam. Sementara kecepatan angin secara normal antara 30 km sampai 35 krn/jam dan kecepatan angin setiap saat bisa Dimonitor diperalatan Marine Automatic Weather Station (LaporandariBMG, Badan Meteriologi dan Geofisika).
e.    Berdasarkan kualitas material, quality control terhadap sampel balok, dan itusudah dilakukansesuai ketentuan, sehingga kegagalan akibatmutu material sangat kecil. Keterangan ini Dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember(ITS) yang telah melaksanakan uji test pada semua girder yang jatuh berupa coredrill test, hammer test, ultrasonic test, tes tarik pada tulangan dan vire strand.
f.     Pergeseranpilar yang menghubungkan bentang ketujuh, yang menyebabkan terjadinya musibah sehingga girder tidak berada dalam posisi yang benar, kemungkinannya juga sangat kecil.
4.                       Pihak yang bertanggungjawab dalam musibah ini adalah kontraktor yaitu Wijaya Karya, Hutama Karya, Waskita Karya dan Agra Budi sedangkan investor Cina mengerjakan bentang tengah dari jembatan Suramadu.
5.                       Pihakkontraktor bertanggungjawab dengan melakukan penyempurnaan unit peralatan erection girder sekaligus dengan uji coba.

4.           KESIMPULAN
Kesimpulan yang didapatkan adalah sebagai berikut :
1.           Berdasarkan  kronologis proyek, penyebab kegagalan konstruksi jembatan diakibatkan oleh pihak kontraktor yang hanya mencari keuntungan besar dengan menggunakan peralatan yang sudah habis masa pakainya ini dibuktikan dengan alat hidrolik yang sudah bocor.
2.           Untuk menetapkan tanggung jawab penyedia jasa dalam kasus kegagalan produk (produk liability) umumnya didasarkan pada pendekatan kesalahan (negligence) dan beberapa pengecualian yang disesuaikan dengan hukum yang berlaku.
3.           Program K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) belum berjalan dengan baik, sehingga perlu ditingkatkan karena pekerja konstruksi dilaut rentan terhadap kecelakaan.
4.           Penetapan metode konstruksi pelaksanaan merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting sehingga tanggung jawab tidak hanya dilimpahkan kepada pihak kontraktor saja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar