Minggu, 11 November 2018


Nama          :Achmad Adyan Indraji
Kelas          : 4TA04
NPM           : 10315053
Tugas          : Soft Skill Aspek Hukum dalam Pembangunan



ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN


1.1         DEFINISI HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
Definisi lain mengenai hukum adalah Hukum adalah himpunan peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karenanya harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri (M.H. Tirtaamidjaja, S.H).
Pengertian hukum mengandung beberapa unsur yang akan dijabarkan sebagai berikut :
1.    Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.•
2.   Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.•
3.   Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.•
4.      Hukum memiliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.

      Hukum memiliki beberapa jenis dan pembentukan. Jenis hukum dan pembentukannya adalah sebagai berikut :
1.        Hukum yang dibuat oleh institusi kenegaraan (The State Law)
Contoh : Undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya.
2.       Hukum yang dibuat oleh masyarakat dan sesuai dinamika kehidupan masyarakat (The People’s Law).
3.      Hukum yang dibuat dann terbentuk sebagai bagian dari perkembangan pemikiran didunia ilmu hukum disebut doktrin (The Proffesor’s Law).
Contoh : Mazhab Syafi’i sebagai hukum umat islam di Indonesia
4.      Hukum yang berkembang dalam praktek dan melibatkan peranan para professional dibidangnya (The Professional ‘s Law)
Contoh :UU jasa Konstruksi , seertifikasi, Standar Kontrak Konstruksi.

1.2     DEFINISI DAN KONSEP PEMBANGUNAN
Pembangunan adalah proses perubahan keadaan menuju pada kondisi yang lebih baik (Kartasasmita, 1997). Pembangunan juga diartikan sebagai upaya yang dilakukan secara terencana untuk menuju pada suatu perubahan sosial (social change) dalam masyarakat, walau sebenarnya pembangunan tidak sama dengan perubahan sosial.
Sebagai sebuah proses, pembangunan tentu saja dilakukan dengan melihat kebutuhan-kebutuhan yang ada sekaligus merespon perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan tuntutan-tuntutan pergeseran waktu akibat berkembangnya peradaban, sistem sosial kemasyarakatan, dan teknologi yang lebih maju. “Pembangunan adalah proses yang multidimensional yang melibatkan proses reorganisasi dan reorientasi dari keseluruhan sistem ekonomi dan sosial” (Todaro, 2003).

1.3         ASPEK HUKUM DALAM KONSTRUKSI
          Hukum memiliki beberapa aspek dalam pembahasannya yang terdapat beberapa hal didalamnya. Aspek hukum dalam Konstruksi adalah sebagai berikut :
           1.         Aspek Hukum Keperdataan
Menyangkut sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifkasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian.
           2.         Aspek Hukum Administrasi Negara
Menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peratura perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi.
           3.         Aspek Hukum Pidana
       Menyangkut aturan ketenagakerjaan terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi
4.    Aspek Hukum Pidana
       Menyangkut ada tidaknya sesuatu unsur pekerjaan yang “terkena” ranah pidana.
5.    Aspek Hukum Pertanahan
       Menyangkut kepemilikan tanah yang digunakan dalam pembangunan konstruksi
6.    Aspek Hukum Pendanaan
       Menyangkut pendanaan yang digunakan untuk membiayai pekerjaan konstruksi.
7.    Aspek Hukum Lingkungan
       Menyangkut masalah lingkungan disekitar konstruksi.

1.4         HAKEKAT HUKUM DAN PEMBANGUNAN
Drs. M. Sofyan Lubis, SH. (Persepsi Hukum dan Pembangunan, artikel hukum) beliau menyimpulkan bahwa hakikat Pembangunan Hukum adalah bagaimana merubah perilaku manusia ke arah kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap nilai-nilai yang hidup dan diberlakukan dalam masyarakat. Tegasnya membangun perilaku manusia dan masyarakat harus di dalam konteks kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara dimana mereka mengerti dan bersedia menjalankan kewajiban hukumnya sebagai warganegara dan mengerti tentang bagaimana menuntut hak-hak yang dijamin secara hukum dalam proses hukum itu sendiri. Dalam konteks ini jelas pembangunan tidak dapat dipisahkan dari kesadaran dan kepatuhan manusia atau masyarakat terhadap nilai-nilai hukum. 

1.4     PERAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Pembangunan yang komprehensif bukan hanya memperhatikan hanya dari aspek ekonominya saja melainkan juga harus memperhatikan hak-hak azasi manusia, keduanya tidak dalam posisi yang berlawanan, dan dengan demikian pembangunan akan mampu menarik partisipasi masyarakat. Hal ini menjadi bertambah penting karena bangsa kita berada dalam era globalisasi, artinya harus bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Hukum yang kondusif bagi pembangunan sedikitnya mengandung lima kwalitas : stability, predictability, fairness, education, dan kemampuan meramalkan adalah prasyarat untuk berfungsinya sistim ekonomi. Perlunya predictability sangat besar di negara-negara dimana masyarakatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan social tradisionil mereka. Stabilitas juga berarti hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Aspek keadilan (fairness) seperti persamaan di depan hukum, standar sikap pemerintah, adalah perlu untuk memelihara mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berkelebihan. Hukum dalam pembangunan mempunyai empat fungsi, yaitu:
1.         Hukum sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamaan.
2.         Hukum sebagai sarana pembangunan.
3.         Hukum sebagai sarana penegak keadilan.
4.         Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.