Nama :Achmad Adyan Indraji
Kelas : 4TA04
NPM : 10315053
Tugas : Soft Skill Aspek Hukum dalam Pembangunan
ASPEK
HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
1.1
DEFINISI HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar
masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
Definisi lain mengenai hukum adalah
Hukum adalah himpunan peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan
karenanya harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri (M.H. Tirtaamidjaja, S.H).
Pengertian hukum mengandung
beberapa unsur yang akan dijabarkan sebagai berikut :
1. Hukum
mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan
berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak
bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.•
2. Peraturan
hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan
hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang
memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat
bagi masyarakat luas.•
3. Penegakan
aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar
namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang
berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang
represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat
fakultatif/melengkapi.•
4. Hukum
memiliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan
dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Hukum memiliki beberapa jenis dan
pembentukan. Jenis hukum dan pembentukannya adalah sebagai berikut :
1. Hukum
yang dibuat oleh institusi kenegaraan (The
State Law)
Contoh : Undang-undang, peraturan pemerintah dan
sebagainya.
2. Hukum
yang dibuat oleh masyarakat dan sesuai dinamika kehidupan masyarakat (The People’s Law).
3. Hukum
yang dibuat dann terbentuk sebagai bagian dari perkembangan pemikiran didunia
ilmu hukum disebut doktrin (The
Proffesor’s Law).
Contoh : Mazhab Syafi’i sebagai hukum umat islam di
Indonesia
4. Hukum
yang berkembang dalam praktek dan melibatkan peranan para professional
dibidangnya (The Professional ‘s Law)
Contoh :UU jasa Konstruksi , seertifikasi, Standar
Kontrak Konstruksi.
1.2 DEFINISI DAN KONSEP PEMBANGUNAN
Pembangunan adalah proses perubahan
keadaan menuju pada kondisi yang lebih baik (Kartasasmita, 1997). Pembangunan
juga diartikan sebagai upaya yang dilakukan secara terencana untuk menuju pada
suatu perubahan sosial (social change)
dalam masyarakat, walau sebenarnya pembangunan tidak sama dengan perubahan
sosial.
Sebagai sebuah proses, pembangunan
tentu saja dilakukan dengan melihat kebutuhan-kebutuhan yang ada sekaligus
merespon perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan tuntutan-tuntutan
pergeseran waktu akibat berkembangnya peradaban, sistem sosial kemasyarakatan,
dan teknologi yang lebih maju. “Pembangunan adalah proses yang multidimensional
yang melibatkan proses reorganisasi dan reorientasi dari keseluruhan sistem
ekonomi dan sosial” (Todaro, 2003).
1.3
ASPEK HUKUM DALAM KONSTRUKSI
Hukum memiliki beberapa aspek dalam
pembahasannya yang terdapat beberapa hal didalamnya. Aspek hukum dalam
Konstruksi adalah sebagai berikut :
1.
Aspek
Hukum Keperdataan
Menyangkut
sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi,
yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifkasi dan harus merupakan
kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian.
2.
Aspek
Hukum Administrasi Negara
Menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan
dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peratura perundang-undangan yang
mengatur tentang konstruksi.
3.
Aspek
Hukum Pidana
Menyangkut aturan ketenagakerjaan
terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi
4. Aspek Hukum Pidana
4. Aspek Hukum Pidana
Menyangkut ada tidaknya sesuatu unsur
pekerjaan yang “terkena” ranah pidana.
5. Aspek Hukum Pertanahan
Menyangkut kepemilikan tanah yang
digunakan dalam pembangunan konstruksi
6. Aspek Hukum Pendanaan
Menyangkut pendanaan yang digunakan untuk
membiayai pekerjaan konstruksi.
7. Aspek Hukum Lingkungan
Menyangkut masalah lingkungan disekitar
konstruksi.
1.4
HAKEKAT HUKUM DAN PEMBANGUNAN
Drs. M. Sofyan
Lubis, SH. (Persepsi Hukum dan Pembangunan, artikel hukum) beliau menyimpulkan
bahwa hakikat Pembangunan Hukum adalah bagaimana merubah perilaku manusia ke
arah kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap nilai-nilai yang hidup dan
diberlakukan dalam masyarakat. Tegasnya membangun perilaku manusia dan
masyarakat harus di dalam konteks kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara
dimana mereka mengerti dan bersedia menjalankan kewajiban hukumnya sebagai
warganegara dan mengerti tentang bagaimana menuntut hak-hak yang dijamin secara
hukum dalam proses hukum itu sendiri. Dalam konteks ini jelas pembangunan tidak
dapat dipisahkan dari kesadaran dan kepatuhan manusia atau masyarakat terhadap
nilai-nilai hukum.
1.4 PERAN
HUKUM DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Pembangunan yang
komprehensif bukan hanya memperhatikan hanya dari aspek ekonominya saja
melainkan juga harus memperhatikan hak-hak azasi manusia, keduanya tidak dalam
posisi yang berlawanan, dan dengan demikian pembangunan akan mampu menarik
partisipasi masyarakat. Hal ini menjadi bertambah penting karena bangsa kita
berada dalam era globalisasi, artinya harus bersaing dengan bangsa-bangsa lain.
Hukum yang kondusif bagi pembangunan sedikitnya mengandung lima kwalitas : stability, predictability, fairness,
education, dan kemampuan meramalkan
adalah prasyarat untuk berfungsinya sistim ekonomi. Perlunya predictability sangat besar di
negara-negara dimana masyarakatnya untuk pertama kali memasuki
hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan social tradisionil mereka.
Stabilitas juga berarti hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan
mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Aspek keadilan (fairness) seperti persamaan di depan
hukum, standar sikap pemerintah, adalah perlu untuk memelihara mekanisme pasar
dan mencegah birokrasi yang berkelebihan. Hukum
dalam pembangunan mempunyai empat fungsi, yaitu:
1.
Hukum sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamaan.
2.
Hukum sebagai sarana pembangunan.
3.
Hukum sebagai sarana penegak keadilan.
4.
Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar