(SURABAYA-MADURA)

1.
LATAR
BELAKANG
Tuntutan
undang-undang No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi yang mensyaratkan kegagalan
banguan dimasukkan kedalam kontrak adalah salah satu kemajuan dalam sistem
penyelenggaraan konstruksi nasional khususnya untuk memenuhi asas kejujuran dan
keadilan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa hal itu menyimpan potensi masalah
yang kompleks jika ketersediaan perangkat pendukung bagi penerapan
undang-undang tersebut, khususnya yang berhubungan dengan masalah kegagalan
bangunan tidak segera dipenuhi.
Kebutuhan
yang berkaitan dengan sistem penjaminan produk konstruksi yang sesuai dengan
pertumbuhan jasa konstruksi nasional dan kondisi-kondisi sosial budaya
masyarakat di tanah air merupakan hal yang cukup mendesak dan sangat dibutuhkan
untuk mendukung penerapan undang-undang tersebut. Bagaimana kegagalan bangunan
yang berpotensi menimbulkan perselisihan pada periode pasca kontrak ditangani
secara preventif dan oleh masyarakat jasa konstruksi untuk menghemat waktu dan
biaya yang seharusnya tidak perlu. Salah satu solusi alternatif adalah dengan
menerapka sistem penjaminan untuk kegagalan produk konstruksi pasca kontrak (sebelum
penyerahan akhir proyek konstruksi) yang terintegrasi dengan syarat-syarat
kontrak.
2. PEMBAHASAN
Pada tanggal 13 Juli 2014 yang
lalu terjadi musibah jatuhnya balok girder pada bentang ke-7 di Proyek Jembatan
Suramadu sisi Surabaya. Sebuah kegagalan konstruksi dapat terjadi karena tidak
terpenuhinya suatu hal atau beberapa hal seperti: akurasi perencanaan,
ketepatan pemilihan metode pelaksanaan, kualitas bahan dan standar pengujian,
kemampuan alat dan kontrol periodik peralatan, ketrampilan dan pengalaman kerja
tenaga yang ada, koordinasi antar unsur terkait dalam suatu proyek, Standard
Operation Procedure (SOP), perhatian terhadap faktor keselamatan kerja, dan
kontinyuitas pengawasan yang ketat.
Pada Proyek Pembangunan Jembatan
Suramadu (PPJS) ini, semua persyaratan diatas telah diupayakan dengan baik,
akan tetapi tidak menutup kemungkinan adanya kelengahan dalam pelaksanaannya.
Oleh karena perlu adanya upaya menerus dan bekesinambungan. Upaya-upaya seperti
ini tentunya sudah lazim dalam suatu poyek yang berskala besar seperti pada
Proyek Pembangunan Jembatan Suramadu (PPJS) ini, yang memerlukan ketelitian dan
kecermatan dalam pelaksanaannya. Apalagi Proyek Pembangunan Jembatan Suramadu
(PPJS) sepanjang 5,4 km lebih dikerjakan dari dua arah yaitu dari sisi Surabaya
dan dari sisi Madura. Sebuah tantangan tidak
berhenti sampai disitu, pelaksanaan jembatan utama (main bridge) pada bentang
tengah yang berupa jembatan cable stayedakan dilaksanakan dalam paket
tersendiri secara berurutan mulai dari sisi Surabaya sampai sisi Madura,
jembatan Suramadu tediri dari causeway bridge (sta. 0+000 s.d 1+458), approach
bridge (sta. 1+458 s.d 2+130), main bridge (sta. 2+130 s.d 2+948), approach
bridge (sta. 2+948 s.d 3+620) dan causeway bridge (sta. 3+620 s.d 5+438).
Kedalaman dasar laut (sea bed) bervariasi sekali, sedangkan yang terdalam
adalah 18 m dari LWL (Low Water Level) pada posisi main bridge.
Pada hari selasa tanggal 13 Juli
2014 sekitar pukul 14.10 WIB, musibah terjadi pada saat erection girder ke 6
dai rencana 16 girder pada bentang ke 7, yaitu girder-girder yang menghubungkan
pilar P6 dan pilar P7 di sisi Surabaya. Bobot mati masing-masing PCI girder
adalah 80 ton, panjang 40 m dan tingginya 2,10 m.
Kontraktor pelaksana telah
mendudukkan girder pada tempatnya sejumlah 6 bentang dengan 16 buah girder per
bentang dan 6 buah girder pada bentang ke 7. Erection girder nomor 6 bentang ke
7 ini salah satu tumpuannya telah duduk tepat diatas balas bearing pad, pada
saat inilah musibah itu terjadi. Girder nomor 6 ini terguling ke sisi barat
menimpa girder nomor 5 dan seterusnya terjadi efek salig tindih begitu cepat,
sehingga 6 buah girder pada bentang ke 7 jatuh ke dasar laut dan patah menjadi
beberapa bagian.
2.1 Perencanaan
Jembatan (Girder jembatan)
Jembatan Suramadu merupakan
jembatan dengan panjang total 5,4 km dengan beberapa tahap pelaksannan
pekerjaan. Pada tahap awal pelaksanaan dikerjakan pada girder dengan bobot mati
masing-masing PCI-Girder adalah 80 ton, panjang 40 m dan tingginya 2,10 m.
Dalam tahap perencanaan ini dari hasil pengujian para ahli, girder jembatan
mampu menerima beban yang sesuai dengan beban yang akan dipikulnya. Jadi bila
posisi girder tidak sesuai dengan disain yang ditetapkan, hal ini adalah diluar
rencana dan menyalahi disain struktur jembatan secara keseluruhan, dan ini
merupakan kesalahan porsedur yakni salah dalam pelaksanaan pekerjaan. Runtuhnya
balok tersebut karena kesalahan posisi, yang seharusnya terpasang lurus tegak,
tetapi ini terlentang sehingga berguling (I Gde Putu Raka).
Penetapkan kegagalan bangunan
umumnya didasarkan atas kegagalan fungsi yaitu ketidakmampuan bangunan menerima
atau salah dalammetode pelaksanaan sehingga berakibat kepada kegagalan struktur
bangunan jembatan yakni ketidakmampuan struktur bagian jembatan mendukung
beban.
3. ANALISIS
DAN PENYELESAIAN KEGAGALAN BANGUNAN JEMBATAN
Adapun analisis yang dilakukan
pada kegagalan Jembatan Suramadu ini dan penyelesaian kegagalan bangunan
jembatan adalah sebagai berikut :
1.
Kriteria penetapan kegagalan konstruksi Girder
jembatan mengalami patah sehingga tidak berfungsi lagi secara teknis sebagai
bagian struktur jembatan,sehingga dapat dimasukkan dalam kategori kegagalan
konstruksi. Kejadian tersebut berlangsung sebelum masa akhir pekerjaan, sesuai
dengan UU No.18/1999 dan PP No.29/2000, yaitu Bab VI, pasal 25 dan KUHper,pasal
1609.
2.
Masa pertanggungan jawaban belum memasuki masalayan
dalam kontrak pekerjaan konstruksi maksimum 10 tahun.
3.
Penilaian terhadap kegagalan konstruksi dari tim
ahli
a.
faktor terjadinya kegagalan konstruksi disebabkan
faktor alat berupa crane dan faktor manusia (Human Error) dari kesalahan
pelaksanaan akibat kelalaian dalam menyiapkan alat kerja yang baik.
b.
Kesalahan pelaksanaan terjadi tidak berfungsinya
alat dongkrak yang sudah lama bocor, keterangan ini hasil laporan pekerja
kepada polisi, sehingga kepala pemborong pemasangan girder yaitu CV CJS(Citra
Jala Sutra subkontraktor), akan terkena sangsi dengan pasal 359 KUHP tentang
kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain atau luka-luka:
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain
mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahunatau pidana kurungan
paling lama satu tahun".
c. Dari
pihak pengawas telah dilakukan penyelidikan bahwa prosedur sudah dilaksanakan
dengan baik, sehingga kemungkinan kesalahan dari pihak pengawas sangat kecil.
Kemudiandari tinjauan
kondisi alam
d. Saat itu,
situasi dilapangan dalam keadaan baik, baik dari segi cuaca, gempa, gelombang
dan kecepatan angin di SelatMadura mcncapai 50 km sampai 55 km/jam. Sementara
kecepatan angin secara normal antara 30 km sampai 35 krn/jam dan kecepatan
angin setiap saat bisa Dimonitor diperalatan Marine Automatic Weather Station (LaporandariBMG, Badan Meteriologi
dan Geofisika).
e. Berdasarkan
kualitas material, quality control terhadap sampel balok, dan itusudah
dilakukansesuai ketentuan, sehingga kegagalan akibatmutu material sangat kecil.
Keterangan ini Dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember(ITS) yang telah
melaksanakan uji test pada semua girder yang jatuh berupa coredrill test,
hammer test, ultrasonic test, tes tarik pada tulangan dan vire strand.
f.
Pergeseranpilar yang menghubungkan bentang ketujuh,
yang menyebabkan terjadinya musibah sehingga girder tidak berada dalam posisi yang
benar, kemungkinannya juga sangat kecil.
4.
Pihak yang bertanggungjawab dalam musibah ini
adalah kontraktor yaitu Wijaya Karya, Hutama Karya, Waskita Karya dan Agra Budi
sedangkan investor Cina mengerjakan bentang tengah dari jembatan Suramadu.
5.
Pihakkontraktor bertanggungjawab dengan melakukan
penyempurnaan unit peralatan erection
girder sekaligus dengan uji coba.
4. KESIMPULAN
Kesimpulan
yang didapatkan adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan kronologis
proyek, penyebab kegagalan konstruksi jembatan diakibatkan oleh pihak
kontraktor yang hanya mencari keuntungan besar dengan menggunakan peralatan
yang sudah habis masa pakainya ini dibuktikan dengan alat hidrolik yang sudah
bocor.
2. Untuk menetapkan tanggung jawab penyedia jasa dalam kasus
kegagalan produk (produk liability) umumnya didasarkan pada pendekatan
kesalahan (negligence) dan beberapa pengecualian yang disesuaikan dengan hukum
yang berlaku.
3. Program K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) belum
berjalan dengan baik, sehingga perlu ditingkatkan karena pekerja konstruksi
dilaut rentan terhadap kecelakaan.
4. Penetapan metode konstruksi pelaksanaan merupakan salah
satu kegiatan yang sangat penting sehingga tanggung jawab tidak hanya
dilimpahkan kepada pihak kontraktor saja.