1. SALAH
SATU negara dengan sistem kepemerintahan yang sama, yaitu Republik. Bagaimana
sistem kepemerintahan tersebut berjalan. apakah sama atau berbeda dengan
Indonesia.
AMERIKA SERIKAT adalah
Negara dengan sistem pemerintahan yang sama dengan Indonesia yakni, Republik.
Kepala Negara dari
Amerika Serikat sendiri adalah presiden. Sama seperti Indonesia, Ameriaa
Serikat menganut sistem pemerintahan Trias politica dengan tiga lembaga yakni,
Legislatif, Eksekutif, Yudikatif.
Cabang yudikatif (atau
peradilan), terdiri atas Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan federal yang
lebih rendah kedudukannya, menjalankan kekuasaan yudikatif (atau peradilan).
Fungsi peradilan adalah untuk menafsirkan konstitusi dan hukum-hukum federal
dan peraturan-peraturan yang berlaku di Amerika Serikat. Hal ini termasuk
menyelesaikan sengketa antara cabang-cabang eksekutif dan legislatif.
Namun ada perbedaan
antara dengan Indonesia . Perbedaanya dengan Indonesia yakni,
Entitas federal yang diciptakan oleh
Konstitusi Amerika Serikat adalah fitur dominan sistem pemerintahan Amerika.
Tetapi, sebagian besar rakyat menjadi subjek bagi pemerintah negara bagian, dan
semuanya adalah subjek bagi berbagai unit pemerintah daerah. Pemerintah daerah
yang dimaksud adalah county (setara kabupaten), munisipalitas, dan distrik
khusus.
Kekuasaan legislatif berada pada dua kamar Kongres, Senat dan
Dewan Perwakilan Rakyat sedangkan Indonesia
Dua partai politik, Partai Demokrat dan Partai
Republik, mendominasi politik di Amerika sejak perang saudara, meskipun partai-
partai lain juga ada. Sedangkan Indonesia didominasi oleh banyak partai politik
yang member pengaruh dalam kehidupan Politik Indonesia.
Adaya pemisahan kekuasaan yang tegas antara
eksekutif, legislatif dan yudikatif yang biasa disebut dengan “Separation of
Power Teory” yang diilhami ajaran Trias Politika dari Montesquieu yang
mengajarkan bahwa kekuasaan dalam sustu negara harus dipisahkan dalam 3(tiga)
kekuasaan yaitu :
a.legislatief : kekuasaan yang membuat Undang-Undang
b.Eksekutif : kekuasaan yang menjalankan Undang-Undang
c.Yudikatif : kekuasaan yang mengawasi jalannya UU dan
menjatuhkan sanksi bagi pelanggar UU
,
hal ini dilakukan dalam rangka agar
tercipta adanya check and balance sehingga tidak ada kekuasaan yang terlalu
dominan.
2. Sistem
pemerintahan monarki
Arab Saudi
Arab Saudi adalah Negara yang
menganut sistem pemerintahan monarki Mutlak
Monarki mutlak atau monarki absolut
merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh
untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusional,
perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis.
Arab Saudi tidak mengenal sistem
kepartaian dalam pemerintahannya. Tidak ada pemilihan umum. Kalaupun ada hanya
ntuk memilih setengah anggota dewan kota praja karena, raja juga berhak
sepenuhnya menetukan pemimpin lembaga legislatif maupun lembaga yudikatif yang semuanya bernaung dibawah perintah
kerajaan
Saat ini, Arab Saudi dipimpin oleh
raja Abdullah bin Abdul Aziz Al- Saud, yang diangkat sebagai raja pada tahun
2005 menggantikan raja Fadh yang meninggal dunia.

