Kamis, 06 Oktober 2016


1.   SALAH SATU negara dengan sistem kepemerintahan yang sama, yaitu Republik. Bagaimana sistem kepemerintahan tersebut berjalan. apakah sama atau berbeda dengan Indonesia.



AMERIKA SERIKAT adalah Negara dengan sistem pemerintahan yang sama dengan Indonesia  yakni, Republik.
Kepala Negara dari Amerika Serikat sendiri adalah presiden. Sama seperti Indonesia, Ameriaa Serikat menganut sistem pemerintahan Trias politica dengan tiga lembaga yakni, Legislatif, Eksekutif, Yudikatif.
Cabang yudikatif (atau peradilan), terdiri atas Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan federal yang lebih rendah kedudukannya, menjalankan kekuasaan yudikatif (atau peradilan). Fungsi peradilan adalah untuk menafsirkan konstitusi dan hukum-hukum federal dan peraturan-peraturan yang berlaku di Amerika Serikat. Hal ini termasuk menyelesaikan sengketa antara cabang-cabang eksekutif dan legislatif.
Namun ada perbedaan antara dengan Indonesia . Perbedaanya dengan Indonesia yakni,
  Entitas federal yang diciptakan oleh Konstitusi Amerika Serikat adalah fitur dominan sistem pemerintahan Amerika. Tetapi, sebagian besar rakyat menjadi subjek bagi pemerintah negara bagian, dan semuanya adalah subjek bagi berbagai unit pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang dimaksud adalah county (setara kabupaten), munisipalitas, dan distrik khusus.
 Kekuasaan legislatif  berada pada dua kamar Kongres, Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat sedangkan Indonesia
 Dua partai politik, Partai Demokrat dan Partai Republik, mendominasi politik di Amerika sejak perang saudara, meskipun partai- partai lain juga ada. Sedangkan Indonesia didominasi oleh banyak partai politik yang member pengaruh dalam kehidupan Politik Indonesia.
  Adaya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif yang biasa disebut dengan “Separation of Power Teory” yang diilhami ajaran Trias Politika dari Montesquieu yang mengajarkan bahwa kekuasaan dalam sustu negara harus dipisahkan dalam 3(tiga) kekuasaan yaitu :
a.legislatief    : kekuasaan yang membuat Undang-Undang
b.Eksekutif    : kekuasaan yang menjalankan Undang-Undang
c.Yudikatif    : kekuasaan yang mengawasi jalannya UU dan menjatuhkan sanksi bagi pelanggar UU
, hal ini  dilakukan dalam rangka agar tercipta adanya check and balance sehingga tidak ada kekuasaan yang terlalu dominan.

2.     Sistem pemerintahan monarki
Arab Saudi



Arab Saudi adalah Negara yang menganut sistem pemerintahan monarki Mutlak
Monarki mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis.

Arab Saudi tidak mengenal sistem kepartaian dalam pemerintahannya. Tidak ada pemilihan umum. Kalaupun ada hanya ntuk memilih setengah anggota dewan kota praja karena, raja juga berhak sepenuhnya menetukan pemimpin lembaga legislatif maupun lembaga yudikatif  yang semuanya bernaung dibawah perintah kerajaan

Saat ini, Arab Saudi dipimpin oleh raja Abdullah bin Abdul Aziz Al- Saud, yang diangkat sebagai raja pada tahun 2005 menggantikan raja Fadh yang meninggal dunia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar