Nama : ACHMAD ADYAN
INDRAJI
Kelas : 1TA05
NPM : 10315053
TUGAS ILMU BUDAYA DASAR
MANUSIA
DAN KEADILAN
1.
Pengertian keadilan
Menurut
saya keadilan adalah suatu hal yang berkenaan dengan hubungan satu manusia
dengan manusia dan lain lain, dimana
semua orang harus menerima hak dan menjalankan kewajibannya sesuai dengan
profesinya.
Menurut
beberapa sumber :
-
Pengertian Keadilan adalah hal-hal yang
berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi
sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya
Keadilan adalah suatu hal yang harus
kita tetapkan dan tidak boleh dilanggar, berperilaku adil memang tidak mudah,
namun kita harus tetap menjalankan hakikat keadilan yang sebenarnya.
2.
Keadilan berasal dari bahasa Arab adil
yang artinya tengah. Keadilan itu berarti menempatkan sesuatu di tengah-tengah,
tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu
pada tempatnya. Beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan dan mengenai
makna keadilan.
-
Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatut nya ,
tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak
terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti
bertindak tidak
3.
Contoh – contoh keadilan
.
Keadilan Komutatif
Keadilan
Komutatif adalah keadilan yang
berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat
jasa-jasanya. Intinya harus bersikap sama kepada semua orang, tidak melihat
dari segi manapun.
Contoh
Keadilan Komutatif
Siswa
memperoleh hak dan tugasnya sebagai pelajar sama seperti pelajar lain, tanpa
membeda-bedakan kepintaran, baik buruknya maupun kaya atau miskin.
Seorang
koruptor tetap dikenai sanksi tanpa melihat ia memiliki kedudukan tinggi dalam
negara, baik itu Preseiden, Menteri atau DPR akan tetap dikenai hukuman yang
setimpal sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
2.
Keadilan Konvensional
Keadilan
konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena didekritkan
melalui kekuasaan khusus. Keadilan ini
menekankan pada aturan atau keputusan kebiasaan yang harus dilakukan warga
negara yang dikeluarkan oleh suatu kekuasaan.
Intinya
seorang warga negara telah dapat menegakkan adil setelah menaati hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam sistem pemerintahan.
Contoh
Keadilan Konvensional
Warga
negara yang baik taat dan tertib menjalankan peraturan lalu lintas.
Taat
membayar pajak.
Memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Intinya
seorang warga negara wajib mematuhi aturan yang berlaku di negara tersebut.
3.
Keadilan Distributif
Keadilan
distributif adalah keadilan yang diterima seseorang berdasarkan jasa-jasa atau
kemampuan yang telah disumbangkannya (sebuah prestasi). Keadilan ini menekankan
pada asas keseimbangan, yaitu antara bagian yang diterima dengan jasa yang
telah diberikan.
Contoh
Keadilan Distributif
Pemberian
nilai pada Mahasiswa sesuai prestasi yang telah dicapai/diraihnya selama satu
semester.
Seorang
karyawan kantor digaji setiap bulannya sesuai apa yang telah ia kerjakan di
dalam perusahaan.
4.
Keadilan Kodrat Alam
Keadilan
kodrat alam adalah keadilan yang bersumber pada hukum alam/hukum kodrat. Hukum
alamiah ditentukan oleh akal manusia yang dapat merenungkan sifat dasarnya
sebagai makhluk yang berakal dan bagaimana seharusnya kelakuan yang patut di
antara sesama manusia.
Intinya
memberikan sesuatu sesuai yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
Contoh
Keadilan Kodrat Alam
Perbuatan
yang baik atau buruk tentu akan mendapat balasan yang setimpal sesuai perbuatan
itu sendiri. Jadi ketika seseorang berbuat baik kepada orang lain, maka orang
lain juga akan berbuat baik kepadanya.
5.
Keadilan Perbaikan
Keadilan
perbaikan adalah keadilan yang dimaksudkan untuk mengembalikan suatu keadaan
atas status kepada kondisi yang seharusnya, dikarenakan kesalahan dalam
perlakuan atau tindakan hukum.
Contoh
Keadilan Perbaikan
Misalnya
seseorang memiliki status/keadaan terpidana, namun diberikan keluasan menjadi
orang bebas karena terjadi kesalahpahaman atau kekeliruan dalam perlakuan hukum.
Seseorang
yang bersalah meminta maaf ke masyarakat karena telah mencemarkan nama baik
seseorang tanpa adanya bukti otentik (tidak sesuai dengan fakta yang ada).
4.
Pengertian keadilan sosial (dalam sila
ke 5 Pancasila).
Seperti
pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk
melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan
keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
5 Wujud keadilan sosial yang diperinci dalam
perbuatan dan sikap:
Dengan
sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari
hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni :
1.
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2.
Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3.
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.
Sikap suka bekerja keras.
5.
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan
dan kesejahteraan bersama.
Asas
yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai
langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1.
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang
dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan
pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam
pembangunan khususnya bagi generasi muda dan
kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di
seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh
keadilan.
5.
Macam – macam keadilan
a) Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b) Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun
dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali
dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima
Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar
hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
c) Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
6.
Pengertian kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya,
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang
ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa
yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati
janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih
terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
7.
Hakikat kejujuran
Hakikat
kejujuran dalam hal ini adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada
Tuhan. Ia akan sampai kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia
dan akhirat. Tuhan telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat
kebajikan, dan memuji mereka atas apa yang telah diperbuat, baik berupa
keimanan, sedekah ataupun kesabaran. Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur
dan benar. Dan pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran
moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban,
serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
8.
Pengertian kecurangan
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan
jujur.
Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia
menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan
agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila
masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
9.
Sebab – sebab orang melakukan kecurangan
Bermacam-macam
sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya ada empat aspek yaitu:
1. Aspek ekonomi
2. Aspek kebudayaan
3. Aspek peradaban
4. Aspek tenik
Apabila
ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan
sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia
dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan
melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya "filsafat sana-sini"
menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya
berbohong, menipu, merampas, memalsu dan lain-lain adalah sifat buruk. Lawan
buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia.
Pada diri manusia seakan –akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik
merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya, namun
sukarlah untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai halyang penting ini. Dalam
hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan
lawannya pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik,
kalau tidak baik tentu buruk.
(pemikiran sendiri )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar